Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana
Kepolisian Metro Jaya sedang mengkaji pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Andy Wahyudi (38) dalam pembunuhan Hayriantira alias Rian (37). Ada beberapa fakta yang mengarahkan ke dalam unsur pidana pembunuhan berencana. Apa unsur-unsur pembunuhan berencana?
Kepolisian Metro Jaya sedang mengkaji pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Andy Wahyudi (38) dalam pembunuhan Hayriantira alias Rian (37). Ada beberapa fakta yang mengarahkan ke dalam unsur pidana pembunuhan berencana. Apa unsur-unsur pembunuhan berencana?
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif:
a.Dengan sengaja
b.Dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Obyektif
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa.
b. Obyeknya: nyawa orang lain
Para pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman yang berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa. Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade).
Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Beberapa literatur menjelaskan perihal unsur dengan rencana terlebih dahulu, yaitu:
1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
