Zina, Selingkuh, Kumpul Kebo dalam Hukum Indonesia

Beberapa hari terakhir, kita semua dikejutkan dengan adanya pemberitaan kasus-kasus pembunuhan yang diduga dilatari oleh hubungan asmara. Perzinaan, perselingkuhan, kumpul kebo, adalah istilah yang kerap disebut-sebut dalam peristiwa tersebut. Bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang hal tersebut?

Post Image
Ilustrasi: gresnews.com

Beberapa hari terakhir, kita semua dikejutkan dengan adanya pemberitaan kasus-kasus pembunuhan yang diduga dilatari oleh hubungan asmara. Perzinaan, perselingkuhan, kumpul kebo, adalah istilah yang kerap disebut-sebut dalam peristiwa tersebut. Bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang hal tersebut?

Pada akhir tahun lalu, kita juga sempat dihebohkan dengan adanya peraturan tentang kumpul kebo yang akan dimasukkan ke dalam aturan hukum dan diberi sanksi pidana. Mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya–tanya apa perbedaan mengenai aturan perzinaan dan kumpul kebo?

Perzinaan secara singkat dijelaskan sebagai suatu perbuatan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki yang melakukan hubungan suami istri dimana salah satu dari mereka atau kedua-duanya terikat dalam suatu perkawinan yang lebih dikenal dengan selingkuh. Adapun perzinaan ini telah diatur oleh KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Perzinaan atau perselingkuhan ini merupakan delik aduan, yakni pihak yang memiliki kewenangan (suami/istri) dari pihak pelakunya harus melaporkan pada pihak yang berwajib. Di dalam KUHP, perzinaan ini merupakan bagian dari kejahatan kesusilaan.

Sementara kumpul kebo merupakan suatu istilah mengganti yang berasal dari Bahasa Belanda yaitu samenleven atau hidup bersama tanpa suatu ikatan perkawinan. Kumpul kebo tidak mensyaratkan bahwa ada yang terikat perkawinan seperti halnya ketentuan dalam perzinaan. Kumpul kebo ini dapat dilakukan oleh pihak yang sama-sama lajang.

Praktik kumpul kebo ini sendiri sudah banyak dilakukan, baik yang secara terang-terangan maupun tersembunyi. Hingga kini memang belum ada peraturan hukum yang secara jelas mengatur. Norma yang digunakan hanya norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan dalam ‘menghakimi’ pelaku kumpul kebo ini. Selain itu ada beberapa daerah yang tidak melarang adanya praktek kumpul kebo seperti daerah Bali, Minahasa dan Mentawai.

Akan tetapi di dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, peraturan kumpul kebo ini menjadi salah satu ketentuannya yang disebutkan dalam Pasal 438 RUU KUHP dengan pidana penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Berbeda dengan ketentuan tentang perzinaan yang merupakan delik aduan (harus ada pihak yang mengadukan), kumpul kebo ini merupakan delik biasa dan rencananya akan diletakan dalam bab mengenai pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Ketentuan tentang kumpul kebo ini masih dalam perdebatan. Masih banyak pihak yang menentang ketentuan ini dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana dengan berbagai alasan.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.