Pemerasan dan Pengancaman dalam Hukum Indonesia

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.

Post Image
Petugas Kepolisian Polres Aceh Timur menunjukkan seorang tersangka kasus pemerasan dan penipuan di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (23/7). Tersangka FZ diduga telah melakukan tindak kejahatan pemerasan dan penipuan terhadap pengusaha di Aceh Timur yang mengatasnamakan kelompok bersenjata api pinpinan Nurdin alias Din Minimi yang kini menjadi buronan Polda Aceh. (ANTARA)

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.

Dalam KUHP, tindak pidana pemerasan ada yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang.

Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP.

Selain itu, perlu diingat, bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya.

Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di KUHP berbunyi, sebagai berikut:

Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

HARIANDI LAW OFFICE