Fungsi dan Wewenang Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan orang Komisioner Komisi Kejaksaan Periode 2015-2019. Mereka yang terpilih untuk bekerja di Komisi Kejaksaan adalah Sumarno menjadi Ketua yang berasal dari perwakilan pemerintah, Erna Ratnaningsih (masyarakat), Indro Sugianto (masyarakat), Ferdinand Andi Lolo (masyarakat), Pultoni (masyarakat), Barita Lindung Hamonangan Simanjuntak (masyarakat), Yuni Artha Manalu (masyarakat), Yuswa Kusuma (pemerintah) dan Tudjo Pramono (pemerintah).
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan kode etik;
b. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Kejaksaan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c. meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
d. melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
e. mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
f. mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentukrekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan, seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan. Jika Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
HARIANDI LAW OFFICE
