Rehabilitasi Nama Baik Korban Salah Tangkap
Dedi, tukang ojek yang sempat menjadi korban salah tangkap oleh polisi, mendapat kebebasan. Selama 10 bulan terakhir, Dedi ditahan di Rutan Cipinang. Dedi diputuskan bebas dan dinyatakan tak bersalah atas kasus pengeroyokan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (6/7/2015). Setelah resmi bebas, Dedi ingin memulihkan nama baiknya. Bagaimana caranya? Hak apa saja yang dimiliki oleh korban salah tangkap?
Dedi, tukang ojek yang sempat menjadi korban salah tangkap oleh polisi, mendapat kebebasan. Selama 10 bulan terakhir, Dedi ditahan di Rutan Cipinang. Dedi diputuskan bebas dan dinyatakan tak bersalah atas kasus pengeroyokan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (6/7/2015). Setelah resmi bebas, Dedi ingin memulihkan nama baiknya. Bagaimana caranya? Hak apa saja yang dimiliki oleh korban salah tangkap?
Korban salah tangkap jelas dirugikan baik materiil maupun non-materiil. Kerugian non-materill salah satunya berupa nama baiknya. Nama baik merupakan suatu bentuk identitas seseorang yang melekat pada dirinya. Ketika nama baik seseorang tercoreng, akan memiliki dampak yang sangat besar. Jadi sangat wajar jika korban salah tangkap ingin memulihkan nama baiknya.
Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Berdasarkan pasal di atas, korban salah tangkap dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi kepada negara yang diajukan melalui pengadilan negeri. Rehabilitasi yaitu pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Rehabilitasi dapat diberikan apabila seseorang yang diadili oleh pengadilan diputus bebas (vrijspraak) atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag vab alle rechtsvervolging).
Pasal 1 butir 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan: Rehabilitasi diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang. Atau, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (KUHAP).
Dalam hal seseorang terbukti adalah korban salah tangkap yang akhirnya perkaranya tidak diajukan ke pengadilan maka menurut Pasal 97 ayat (3) KUHAP, permintaan atau permohonan rehabilitasi oleh tersangka diputus oleh hakim praperadilan (mengajukan gugatan praperadilan). Jadi, yang berwenang menetapkan pemberian rehabilitasi pada tingkat penyidikan bukan penyidik, dan pada tingkat penuntutan bukan penuntut umum, tetapi permintaan rehabilitasinya harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang pemeriksaannya dilakukan dan diputus oleh hakim tunggal praperadilan.
Jangka waktu pengajuan rehabilitasi adalah 14 (empat belas) hari setelah pemohon atau peminta rehabilitasi. Setelah hakim praperadilan menjatuhkan putusan atau penetapan yang berisi pemberian rehabilitasi kepada tersangka atau pemohon, panitera menyampaikan petikan penetapan praperadilan tersebut kepada pemohon.
HARIANDI LAW OFFICE
