Aturan Hukum Justice Collaborator
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (kir) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Yagari alias Gerry berniat menjadi justice collaborator.
Istilah Justice collaborator cukup sering terdengar terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Salah seorang tersangka menyatakan telah bersiap untuk menjadi Justice Collaborator. Lalu apa artinya Justice Collaborator? Bagaimana aturan hukumnya?
Justice Collaborator dapat dimaknai sebagai seorang saksi pelaku atas suatu tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan dan melalui kesaksiannya akan membongkar hingga tuntas siapa pelaku utama atas kejahatan tersebut. Justice Collaborator merupakan salah satu produk hukum hasil ratifikasi dari konvensi tentang korupsi. Adapun konvensi tentang korupsi tersebut adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi).
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA No 4/2011), pada angka 9 (a) dan (b) ditegaskan beberapa pedoman untuk menentukan kriteria Justice Collaborator.
Pertama, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Kedua, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Manfaat seorang saksi pelaku menjadi Justice Collabolator adalah mendapatkan “keuntungan-keuntungan” yang dapat diberikan baik oleh penuntut umum maupun hakim. Dimana dalam Pasal 37 ayat (2) UNCAC menyatakan mendapatkan pengurangan hukuman bahkan kekebalan dari penuntutan. Dalam Pasal 37 ayat (3) UNCAC dikemukakan: “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.
