Kode Etik Advokat Indonesia
Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Kode Etik advokat Indonesia disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 oleh beberapa organisasi profesi saat itu yang telah ada. Organisasi-organisasi profesi advokat itu yakni:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang¬undangan. Untuk itu, setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Sejak terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagaimana amanat Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), organisasi inilah yang bertugas untuk melakukan pengangkatan Advokat. Selain itu Peradi diberikan wewenang melakukan penindakan, dan pemberhentian advokat berdasarkan palanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia.
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang¬undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
4. pemberhentian tetap dari profesinya.
Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan Kode Etik Profesi Advokat.
HARIANDI LAW OFFICE
