Aturan Hukum Penculikan Anak

Sintya Hermawan, 6 tahun, dilaporkan hilang diculik di PGC. Berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) Sabtu, 18 Juli 2015, Cintya dibawa pergi oleh seorang pemuda tak dikenal. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang melakukan penculikan terhadap anak? Tips hukum kali ini membahas aturan hukum penculikan anak.

Post Image
Foto orang yang diduga menculik Sintya Hermawan (6). (Liputan6.com)

Sintya Hermawan, 6 tahun, dilaporkan hilang diculik di PGC. Berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) Sabtu, 18 Juli 2015, Cintya dibawa pergi oleh seorang pemuda tak dikenal. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang melakukan penculikan terhadap anak? Tips hukum kali ini membahas aturan hukum penculikan anak.

Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara khusus Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak. aturan tersebut yaitu Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan undang-undang ini, seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 15 Tahun.

Selengkapnya bunyi Pasal 83 yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah).

Selengkapnya bunyi Pasal 76F:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pidana penculikan anak, yaitu:

Pasal 328 KUHP berbunyi "Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"

Pasal 330 KUHP Ayat (1) berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari  pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara  paling lama tujuh tahun"

Pasal 330 KUHP Ayat (2) berbunyi "Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan  pidana penjara paling lama sembilan tahun"

Pasal 331 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu  berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

HARIANDI LAW OFFICE