Aturan Hukum Pencurian dengan Kekerasan

Terkait dengan peristiwa di atas, tips hukum kali ini membahas tentang aturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan.

Post Image
Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka pelaku perampokan dan pembunuh wartawati Noer Baety Rofiq kepada wartawan saat rilis penangkapan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pihak kepolisian setempat menangkap tiga orang tersangka berinisial U (22), S (20), dan MP (20), atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap wartawati media lepas Noer Baety Rofiq (44) di Perum Gaperi, Bojong Gede, Bogor, pada Sabtu (18/7) lalu. Seorang pelaku berinisial D (25) yang merupakan otak kejahatan masih dalam pengejaran polisi. (ANTARA)

Telah terjadi Pembunuhan pada Sabtu, 4 Juli 2015, di Perumahan Gaperi RT 1 RW 9, Blok CN-6, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Depok, jawa Barat. Korbannya adalah seorang wartawan lepas. Tiga tersangka pembunuh telah ditangkap, sisanya masih buron. Menurut Kapolres Depok, motif pembunuhan murni pencurian saat para tersangka mencuri di rumah korban. Polres Depok menyatakan kasus ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan dan tidak ada motif yang lain.

Terkait dengan peristiwa di atas, tips hukum kali ini membahas tentang aturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan.

Aturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dari pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan mati adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Selengkapnya Pasal 365 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
     1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang  sedang berjalan;
     2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
     3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
     4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.

Sebagai perbandingan, jika sekilas melihat peristiwa di atas, para tersangka, dapat juga dikenakan pasal Pembunuhan Dengan Pemberatan (Gequalificeerde Doodslag). Hal ini diatur dalam Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:

"Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Pembunuhan ini Diikuti, Disertai atau Didahului Dengan Tindak Pidana Lain. Dalam kasus ini tindak pidana pencurian. Unsur-unsur dari pasal ini yaitu:
1. Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) Pasal 388 KUHP;
2. Yang (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain;
3. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
    1) Untuk mempersiapkan tindak pidana lain;
    2) Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain;
    3) Dalam hal tertangkap tangan ditujukan:
           a) Untuk menghindarkan:
              (1) Diri sendiri
              (2) Peserta lainnya dari pidana
           b) Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana lain)

HARIANDI LAW OFFICE