Teroris dalam Hukum Indonesia

Mendengar kata terorisme tentu tidak asing di telinga anda. Namun tahukah anda pengertian terorisme menurut hukum Indonesia?

Post Image
Sejumlah pasukan khusus Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) melumpuhkan para teroris yang melakukan penyanderaan penumpang pesawat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/7). Simulasi penanganan aksi teror dan pembebasan sandera yang dilakukan dalam waktu singkat tersebut guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan pasukan Katak dalam mengamankan obyek vital dari ancaman teroris. (ANTARA)

Mendengar kata terorisme tentu tidak asing di telinga anda. Namun tahukah anda pengertian terorisme menurut hukum Indonesia?

Terorisme menurut hukum Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, dan Pasal 7.

Pasal 6 menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7 menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Seseorang dapat juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan Pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.

Beberapa definisi terorisme yang juga dapat kita simak yaitu:

Menurut Black’s Law Dictionary, terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:
a. mengintimidasi penduduk sipil; 
b. mempengaruhi kebijakan pemerintah; 
c. mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan. 

Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik) atau praktik tindakan teror;

Berbagai literatur memberikan ciri-ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.

HARIANDI LAW OFFICE