Proses Penyusunan Peraturan Daerah

Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Post Image
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) Mensesneg Pratikno (kiri) serta Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (kanan) saat rapat terbatas membahas otonomi daerah di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7). dalam rapat tersebut juga membahas peraturan pemekaran 84 daerah serta persiapan Pemilukada serentak pada Desember 2015. (ANTARA FOTO)

Peraturan Daerah adalah instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing daerah otonom. Peraturan Daerah dapat juga dikatakan merupakan bentuk aturan pelaksana undang-undang dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Materi muatan Peraturan Daerah berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Penyusunan Peraturan Daerah diawali dengan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah. Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. pencabutan Peraturan Daerah; atau
c. perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai
dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Rancangan Peraturan Daerah juga dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Sebaliknya, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan dengan surat pengantar Kepala Daerah kepada pimpinan DPRD.

Apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

HARIANDI LAW OFFICE