Aturan Hukum Pendirian Rumah Ibadat

Pendirian rumah ibadat harus memiliki izin mendirikan bangunan rumah ibadat. Izin ini diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

Post Image
Umat Islam bersiap memasuki Masjid Agung Kuala Tungkal guna menunaikan salat id, di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (17/7). Perayaan Idul FItri 1436 Hijriyah yang jatuh pada Jumat ini dilaksanakan serentak oleh umat Islam di Indonesia. (ANTARA)

Tips hukum kali ini membahas tentang dasar hukum pendirian rumah ibadat. Rumah ibadat adalah bangunan yang  memiliki ciri-ciri  tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk agama masing-masing secara  permanen, tidak termasuk  tempat ibadat keluarga. Pendirian rumah ibadat harus memiliki izin mendirikan bangunan rumah ibadat. Izin ini diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

Pendirian rumah ibadat mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Aturan tersebut memberikan batasan-batasan dan syarat perizinan dalam pendirian rumah ibadat.

Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk di wilayah Kelurahan/Desa. Pendirian  rumah  ibadat dilakukan  dengan  tetap  menjaga kerukunan umat beragama, tidak  mengganggu  ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pendirian rumah ibadat selain harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, juga harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
a. daftar  nama  dan  Kartu  Tanda  Penduduk  pengguna  rumah  ibadat  paling  sedikit  90  (sembilan puluh)  orang  yang  disahkan  oleh  pejabat  setempat  sesuai  dengan  tingkat  batas  wilayah;
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan  
d. rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. Rekomendasi  FKUB  merupakan  hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis. FKUB atau Forum Kerukunan Umat Beragama adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi  oleh  Pemerintah  dalam  rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Bila persyaratan pada poin (a) terpenuhi dan persyaratan poin (b) di atas belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.

Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

HARIANDI LAW OFFICE