Aturan Hukum Polisi yang Menembak Warga Sipil
Propam Polda Papua sedang menyelidiki insiden tersebut. Lalu bagaimana aturan hukum jika terjadi oknum polisi yang menembak warga sipil?
Pada peristiwa kekerasan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat, 17 Juli 2015, terjadi insiden penembakan aparat kepolisian kepada warga sipil. Propam Polda Papua sedang menyelidiki insiden tersebut. Lalu bagaimana aturan hukum jika terjadi oknum polisi yang menembak warga sipil?
Pada dasarnya setiap tindakan aparat kepolisian tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu profesi penegak hukum, kepolisian juga memiliki Kode Etik Profesi Kepolisian sebagai pegangan dalam menjalankan setiap tugas. Artinya setiap terjadi pelanggaran peraturan anggota kepolisian akan dilakukan pemeriksaan pula berdasarkan Kode Etik Profesi Kepolisian.
Ada dua hal yang menjadi pedoman tindakan setiap anggota polisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemeriksaan awal dilaksanakan oleh pengemban fungsi Provoost pada setiap jenjang organisasi Polri, seperti Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) pada tingkat Mabes Polri, atau Bidpropam pada tingkat Kepolisian Daerah. (Baca juga: Mekanisme Pemeriksaan Propam Polri)
Hasil pemeriksaan akan ditelaah, dengan hasil:
(a) Jika terdapat unsur tindak pidana maka berkas perkara akan diberikan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atau Kepolisian Daerah setempat dan dilakukan penyidikan dan penuntutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di pengadilan umum;
(b) Jika terdapat unsur pelanggaran Kode Etik Profesi maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan dibuat Sidang Komisi Kode Etik Polri;
(c) Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin.
Terhadap masing-masing pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, diantaranya:
(a) Jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran yang memiliki unsur pidana, maka proses hukum sebagaimana proses pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan diputuskan melalui pengadilan umum.
(b) Jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran kode etik maka sanksinya berupa:
1) Dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
2) Diperintahkan untuk menyatakan penyesalan dan minta maaf secara terbatas atau terbuka;
3) Mengikuti pembinaan ulang profesi;
4) Tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian.
(c) Jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran disiplin maka sanksinya berupa:
1) Teguran tertulis;
2) Penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun;
3) Penundaan kenaikan gaji berkala;
4) Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun;
5) Mutasi yang bersifat demosi;
6) Pembebasan dari jabatan;
7) Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Menurut Pasal 12 ayat (1) PP 2 Tahun 2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Jadi, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
HARIANDI LAW OFFICE
