Mekanisme Pemeriksaan Propam Polri
Kabid Humas Polda Papua menyatakan memang tembakan datang dari polisi yang tengah bertugas menjaga salat Ied.
Peristiwa kekerasan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada Jumat, 17 Juli 2015, telah berkembang menjadi isu nasional. Ada tembakan dan jatuh korban 12 jiwa, satu meninggal, dalam peristiwa itu. Pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) menyatakan penembakan itu dari pihak polisi. Kabid Humas Polda Papua menyatakan memang tembakan datang dari polisi yang tengah bertugas menjaga salat Ied. Sebab saat itu polisi yang bertugas melihat massa makin banyak. Saat ini tim Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Papua masih terus memintai keterangan dan mengklarifikasi terhadap polisi yang bertugas saat itu.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pemeriksaan oleh tim Propam?
Menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) Tentang Pemeriksaan dan Pemberkasan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, mekanisme kegiatan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
A) Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa Pusat Pembinaan Profesi (Pusbinprof) di Pusbinprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atau pemeriksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda di Bidpropam Polda, dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
(1) penerimaan laporan/pengaduan.
Laporan tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya;
(2) penunjukan tim pemeriksa dengan surat perintah Kapolri/Kapolda;
(3) mempelajari laporan/pengaduan/surat/berkas/kasus yang dilaporkan masyarakat.
(4) membuat laporan kepada pimpinan (Kapusbinprof/Kadivpropam Polri/Kabidpropam Polda) tentang duduk permasalahan kasus yang dilaporkan;
(5) membuat rencana dan jadwal pemeriksaan;
(6) membuat surat panggilan saksi, ahli dan terperiksa;
(7) menyampaikan surat panggilan saksi, ahli dan terperiksa;
(8) melaksanakan pemeriksaan saksi, ahli dan terperiksa;
(9) mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran;
(10) membuat resume hasil pemeriksaan;
(11) melaksanakan gelar perkara;
(12) apabila memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan atau pelanggaran dengan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), maka dilaksanakan penyusunan berkas;
(13) menyerahkan berkas perkara ke Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (SET KKE) atau pimpinan terperiksa/Kasatwil untuk dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri;
(14) apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan atau pelanggaran dengan sanksi PDH atau PTDH, maka dilaksanakan penghentian pemeriksaan dengan membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (SP3KEPP);
(15) membuat dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Profesi
(SP2HP2) kepada pelapor paling sedikit satu kali selama proses pemeriksaan.
B) Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan di Satker Mabes Polri atau di Satker Kewilayahan, maka urutan kegiatan sebagai berikut:
(1) penerimaan laporan/pengaduan.
Laporan tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya;
(2) penunjukan tim pemeriksa dengan surat perintah Kapolri/Kapolda;
(3) mempelajari laporan/pengaduan/surat/berkas/kasus yang dilaporkan masyarakat;
(4) membuat laporan kepada pimpinan (Kapusbinprof/Kadivpropam Polri/Kabidpropam Polda) tentang duduk permasalahan kasus yang dilaporkan;
(5) membuat rencana dan jadwal pemeriksaan;
(6) memberitahukan rencana dan jadwal kegiatan pemeriksaan ke Kasatker atau Kasatwil yang
menjadi obyek pemeriksaan;
(7) melaporkan kedatangan, maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan ke Kasatker atau
Kastwil obyek pemeriksaan;
(8) melakukan penelitian dokumen, berkas perkara, surat-surat yang berkaitan dengan peristiwa/kejadian atau pelaksanaan kegiatan kepolisian di tingkat pusat maupun kewilayahan;
(9) melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan terhadap petugas pelaksana atau petugas lainnya sehubungan dengan peristiwa yang dilaporkan;
(10) melaksanakan pemeriksaan saksi, ahli dan terperiksa;
(11) mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran;
(12) melaporkan kegiatan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan ke Kasatker atau Kastwil obyek pemeriksaan;
(13) membuat resume hasil pemeriksaan;
(14) melaksanakan gelar perkara;
(15) apabila memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan atau pelanggaran dengan sanksiPDH atau PTDH, maka dilaksanakan penyusunan berkas;
(16) menyerahkan berkas perkara ke Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (SET KKE) atau pimpinan terperiksa/Kasatwil untukdilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri;
(17) apabila tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran dengan sanksi PDH atau PTDH, maka dilaksanakan penghentian pemeriksaan dengan membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (SP3KEPP);
(18) membuat dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Profesi
(SP2HP2) kepada pelapor paling sedikit satu kali selama proses pemeriksaan.
