Aturan Hukum Remisi Untuk Kasus Korupsi
Kesediaan untuk bekerjasama dengan penegak hukum tersebut, harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada Kamis, 16 Juli 2015, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Thoyib menyatakan dari 609 terpidana korupsi di Jawa Barat, sebanyak 116 orang mendapatkan remisi yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal ini telah membuat KPK gerah karena belum mendapatkan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM. Terlepas dari hal tersebut, bagaimana sebenarnya aturan hukum Remisi untuk kasus korupsi?
Pengertian Remisi dapat kita lihat pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut pasal tersebut Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi adalah hak terpidana karena itu hak ini harus dihormati sebagai bagian dari hak asasi manusia khususnya hak terpidana termasuk juga didalamnya terpidana kasus korupsi. Narapidana kasus korupsi juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak secara hukum untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Karena remisi adalah hak, maka negara wajib memberikan dan melindungi hak tersebut meskipun dia adalah narapidana dalam kasus korupsi.
Hak untuk mendapatkan Remisi bagi setiap terpidana kasus korupsi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada Dasarnya setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi. Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Bagi Narapidana kasus korupsi terdapat beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi, yaitu:
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
Kesediaan untuk bekerjasama dengan penegak hukum tersebut, harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
HARIANDI LAW OFFICE
