Hukum Penggunaan Helm saat Mudik

Mudik menggunakan sepeda motor banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Alasannya adalah menghemat biaya transportasi. Namun mudik dengan alat trasnportasi ini, harus sangat berhati-hati

Post Image
Pedagang menata helm dagangannya di salah satu toko di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/7). Jelang Lebaran, penjualan helm yang dijual dengan harga jual Rp65.000 - Rp550.000 semakin meningkat sekitar 15 - 20 persen seiring kebutuhan helm baru bagi pemudik. (ANTARA)

Mudik menggunakan sepeda motor banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Alasannya adalah menghemat biaya transportasi. Namun mudik dengan alat trasnportasi ini, harus sangat berhati-hati. Kebugaran fisik dan kelengkapan kendaraan bermotor menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Salah satunya adalah kewajiban pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm. Bagaimana aturan menggunakan helm di Indonesia? Seperti apa helm menurut undang-undang?

Kewajiban penggunaan helm tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya wajib menggunakan helm, pengedara dan penumpang wajib menggunakan helm standar nasional.

Undang-undang mengatur setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Jika pengendara tidak memakai helm maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ketika mengemudikan sepeda motor pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi dan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Lebih lengkapnya aturan tersebut yaitu:

Pasal 106 ayat (8) disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 106 Ayat (1) dan (2):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

HARIANDI LAW OFFICE