Sanksi Pidana Suap Hakim oleh Advokat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2015 telah melakukan tangkap tangan kepada tiga orang hakim, seorang panitera pengadilan, dan seorang advokat. Tiga orang hakim dan panitera yang tertangkap merupakan hakim dan panitera dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2015 telah melakukan tangkap tangan kepada tiga orang hakim, seorang panitera pengadilan, dan seorang advokat. Tiga orang hakim dan panitera yang tertangkap merupakan hakim dan panitera dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara. Oleh KPK mereka dikenakan pidana suap dan gratifikasi. Seperti apa pidana suap tersebut menurut undang-undang?
Sanksi Pidana Bagi Pemberi
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang setiap orang (termasuk di dalamnya adalah advokat) yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Bagi yang melakukannya akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu setiap orang juga dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Setiap orang dilarang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Bagi yang melakukannya akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sanksi Pidana Bagi Penerima
Sanksi pidana bagi yang menerima (baik hakim maupun advokat) adalah sama dengan yang memberi, yaitu akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya (termasuk di dalamnya panitera) maka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Gratifikasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yg telah ditentukan. Selaras dengan arti tersebut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 12B yaitu:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam kasus hakim dan advokat ini, seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dapat dikenakan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
HARIANDI LAW OFFICE
