Penerbangan Anda Terlambat? Anda Berhak atas Ganti Rugi
Terlepas dari hal tersebut bagaimana hukumnya jika keterlambatan dikarenakan kesalahan perusahaan pengangkutan (maskapai penerbangan)?
Pada Minggu tanggal 5 Juli 2015, terjadi kebakaran di Gate 3 keberangkatan Luar Negeri di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ribuan calon penumpang tertahan di Terminal 2. Hal tersebut mungkin saja bisa dianggap sebagai keadaan memaksa, sehingga terjadi banyak keterlambatan. Terlepas dari hal tersebut bagaimana hukumnya jika keterlambatan dikarenakan kesalahan perusahaan pengangkutan (maskapai penerbangan)?
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Mengenai bentuk keterlambatan lebih diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (maskapai penerbangan). Menurut Pasal 9 Permenhub 77/2011 tersebut, keterlambatan terdiri dari:
a. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) pada angkutan penumpang yang dimaksud Pasal 9 huruf a Permenhub 77/2011di atas, pengangkut (dalam hal ini maskapai penerbangan) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpangnya.
Ganti rugi oleh maskapai penerbangan kepada para penumpang yang dirugikan atas keterlambatan penerbangan diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (“Permenhub 25/2008”) dimana bentuk ganti kerugian ditentukan pula dari lamanya keterlambatan maskapai penerbangan yang bersangkutan, yaitu:
a. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan;
b. Keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;
c. Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Regulasi pemerintah juga melengkapi ketentuan ganti rugi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011, sebagai berikut:
a. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan daritiket yang dibeli.
Jadi jika anda mengalami keterlambatan penerbangan, ada hak anda yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan seperti aturan di atas.
HARIANDI LAW OFFICE
