Pemilihan Panglima TNI
Apa dasar hukum dari pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR? Bagaimana fungsi dan tugas Panglima TNI?
DPR telah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo pada 1 Juli 2015. Jenderal Gatot Nurmantyo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015. Apa dasar hukum dari pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR? Bagaimana fungsi dan tugas Panglima TNI?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. TNI dipimpin oleh seorang panglima, TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima. Maka dari itu, uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI adalah hal yang penting untuk dilakukan.
Selanjutnya untuk melihat dasar hukum dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR RI, kita dapat melihat ke Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Pasal tersebut menjelaskan perihal tahapan-tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR.
1. Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
2. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
3. Jabatan Panglima TNI dapat dijabat bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
4. Untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI untuk mendapat persetujuan DPR;
5. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
6. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
7. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, maka DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
8. Jika DPR tidak memberikan jawaban, maka dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima TNI baru dan memberhentikan Panglima TNI lama.
Tugas dan Kewajiban Panglima TNI menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 sebagai berikut:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10.menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11.menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12.melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Panglima sebagai pimpinan Tentara Nasional Indonesia mempunyai kewenangan:
1. Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.
2. Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
3. Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
HARIANDI LAW OFFICE
