Pemilihan Panglima TNI

Apa dasar hukum dari pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR? Bagaimana fungsi dan tugas Panglima TNI?

Post Image
Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan penanandatanganan dokumen pelantikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/7). Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Panglima TNI sebelumnya Jenderal TNI Moeldoko yang memasuki masa pensiun. (ANTARA FOTO)

DPR telah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo pada 1 Juli 2015. Jenderal Gatot Nurmantyo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015. Apa dasar hukum dari pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR? Bagaimana fungsi dan tugas Panglima TNI?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. TNI dipimpin oleh seorang panglima, TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima. Maka dari itu, uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI adalah hal yang penting untuk dilakukan.  

Selanjutnya untuk melihat dasar hukum dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR RI, kita dapat melihat ke Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Pasal tersebut menjelaskan perihal tahapan-tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR.
1. Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
2. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
3. Jabatan Panglima TNI dapat dijabat bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
4. Untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI untuk mendapat persetujuan DPR;
5. Persetujuan  DPR  terhadap  calon Panglima  yang  dipilih  oleh  Presiden,  disampaikan  paling lambat  20  (dua  puluh)  hari, tidak  termasuk  masa  reses, terhitung  sejak  permohonan  persetujuan  calon  Panglima diterima oleh DPR.
6. Dalam  hal  DPR  tidak  menyetujui  calon Panglima TNI yang  diusulkan  oleh  Presiden,  Presiden  mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
7. Apabila  DPR tidak  menyetujui  calon Panglima  yang  diusulkan  oleh  Presiden,  maka DPR memberikan  alasan  tertulis  yang  menjelaskan ketidaksetujuannya.
8. Jika DPR tidak  memberikan jawaban, maka  dianggap telah  menyetujui,  selanjutnya  Presiden  berwenang mengangkat  Panglima TNI baru  dan  memberhentikan  Panglima TNI lama.

Tugas dan Kewajiban Panglima TNI menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 sebagai berikut:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan  strategi  militer  dan  melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan  penggunaan  kekuasaan  TNI  bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan  pembinaan  kekuatan  TNI  serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan  pertimbangan  kepada  Menteri  Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan  pertimbangan  kepada  Mentari  Pertahanan dalam  hal  penetapan  kebijakan  pemenuhan  kebutuhan  TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan  pertimbangan  kepada  Menteri  Pertahanan dalam  menyusun  dan  melaksanakan  perencanaan  strategis pengelolaan  sumber  daya  nasional  untuk  kepentingan pertahanan negara;
10.menggunakan  komponen  cadangan  setelah  dimobilisasi  bagi kepentingan operasi militer;
11.menggunakan  komponen  pendukung  yang  telah  disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12.melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  lain  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Panglima sebagai pimpinan Tentara Nasional Indonesia mempunyai kewenangan:
1. Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer,  pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan  operasional.
2. Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara  dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
3. Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan  komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam  pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

HARIANDI LAW OFFICE