Investigasi Kecelakaan Transportasi
Kecelakaan transportasi? Tentu hal yang sangat kita hindari. Kecelakaan transportasi banyak merenggut nyawa, baik kecelakaan transportasi darat, laut maupun udara.
Kecelakaan transportasi? Tentu hal yang sangat kita hindari. Kecelakaan transportasi banyak merenggut nyawa, baik kecelakaan transportasi darat, laut maupun udara. Tentu masih kita ingat yang terbaru dari kecelakaan transportasi adalah jatuhnya pesawat Hercules milik TNI AU.
Beberapa kecelakaan transportasi yang pernah terjadi seperti hilangnya pesawat Adam Air 574 jurusan Surabaya-Manado pada Januari 2007, terbakarnya bus yang membawa siswi SMK Yapemda pada 8 Oktober 2003, dan pesawat Garuda GA 152 mengalami kecelakaan dan jatuh di Sibolangit, Deli Serdang. Dari beberapa data tersebut, siapa yang berhak melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi publik? Apa dasar hukumnya?
Kecelakaan transportasi menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi dimaksud, korban jiwa dan/atau kerugian harta benda. Berdasarkan hal tersebut pemerintah melalui Perpres tersebut menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 membentuk suatu lembaga yang memiliki wewenang melakukan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga tersebut bernama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (Lihat kontak dan alamat KNKT di GRES DIREKTORI)
KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KNKT memiliki tugas:
1. melaksanakan investigasi kecelakan transportasi
2. memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait
3. memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan, dan dalam melaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi, dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi.
Ketika menjalankan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dapat:
1. Bekerjasama dengan pihak lain;
2. Meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh sejumlah investigator. Namun investigator ini bukanlah sebagai anggota KNKT dan tidak dapat bertindak mewakili anggota KNKT.
HARIANDI LAW OFFICE
