Dasar Hukum dan Proses Seleksi Pimpinan KPK
Tahukah anda tentang dasar hukum seleksi calon pimpinan KPK ini? Siapa yang memilih pimpinan KPK? Bagaimana prosesnya?
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 telah mengumumkan sebanyak 194 pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos seleksi tahap awal. Jumlah total pendaftar hingga batas akhir waktu pendaftaran calon pimpinan KPK mencapai 611 orang. Tahukah anda tentang dasar hukum seleksi calon pimpinan KPK ini? Siapa yang memilih pimpinan KPK? Bagaimana prosesnya?
Untuk dapat mengetahuinya kita dapat mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Namun sebelumnya untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon pimpinan KPK, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melakukan seleksi terhadap calon-calon yang mendaftar menjadi pimpinan KPK. Panitia seleksi ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Kemudian panitia seleksi akan mengumumkan penerimaan calon yang dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus, serta melakukan proses seleksi terhadap calon yang mendaftar menjadi pimpinan KPK. Selanjutnya panitia seleksi akan mengumumkan kepada masyarakat, untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama-nama calon tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diumumkan.
Panitia seleksi akan menentukan nama-nama calon yang lolos seleksi untuk kemudian disampaikan kepada Presiden. Presiden kemudian mengusulkan nama-nama calon tersebut sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan KPK kepada DPR RI.
DPR wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. Selain itu DPR wajib memilih dan menetapkan di antara calon yang terpilih seorang ketua dan 4 (empat) calon anggota yang otomatis menjadi wakil ketua.
Calon yang sudah terpilih disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Presiden wajib menetapkan calon terpilih maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR tersebut.
HARIANDI LAW OFFICE
