Aturan Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Baru-baru ini ramai dibicarakan tentang masuknya tenaga kerja asing dari Tiongkok. Dikhawatirkan dengan banyak masuknya tenaga kerja asing, akan meminggirkan tenaga kerja lokal. Namun, bagaimana sebenarnya aturan hukum penggunaan tenaga kerja asing ini di Indonesia?
Baru-baru ini ramai dibicarakan tentang masuknya tenaga kerja asing dari Tiongkok. Dikhawatirkan dengan banyak masuknya tenaga kerja asing, akan meminggirkan tenaga kerja lokal. Namun, bagaimana sebenarnya aturan hukum penggunaan tenaga kerja asing ini di Indonesia?
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia sebenarnya telah diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu waktu tertentu. Penggunaan tenaga kerja asing tidak bisa sembarangan, karena harus ada izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing yang (TKA), adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi Kerja TKA meliputi:
a. instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
c. perusahaan swasta asing;
d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
f.usaha jasa impresariat.
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu ini disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
HARIANDI LAW OFFICE
