Aturan Hukum Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini dianggap merugikan dan tak memihak para pekerja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.

Post Image
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menko PMK Puan Maharani berbincang dengan nelayan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jateng, Selasa (30/6). Peresmian Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan diresmikan oleh Presiden Jokowi dengan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) kepada 5000 nelayan yang merupakan target kepersertaan Bukan Penerima Upah (BPU). (ANTARA)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sedang ramai dibicarakan. Hal tersebut dikarenakan adanya aturan baru tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam proses pencairannya menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dianggap merugikan dan tak memihak para pekerja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.

Tips hukum kali ini membahas tentang apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum lahirnya BPJS Ketenagakerjaan dahulu kita mengenal Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang lahir dari adanya UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP Nomor 36 Tahun1995 ditetapkan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya.  Ada 4 (empat) program dalam Jamsostek ini, yaitu  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Pada tahun 2011, ditetapkanlah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang ini, tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. BPJS-lah yang menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Jaminan sosial tenaga kerja ini adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Selanjutnya pada akhir tahun 2004, lahir pula UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melengkapi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

HARIANDI LAW OFFICE