Pengangkatan Anak oleh Warga Negara Asing
Kasus pengangkatan anak oleh warga negara asing menjadi ramai dibicarakan terkait kasus pembunuhan seorang anak angkat di Bali.
Kasus pengangkatan anak oleh warga negara asing menjadi ramai dibicarakan terkait kasus pembunuhan seorang anak angkat di Bali. Tips hukum kali ini membahas perihal pengangkatan anak oleh warga negara asing.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus memenuhi syarat:
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan anak.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:
a. telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
b. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
c. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Selain itu, calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
Usia calon anak angkat yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) seperti tersebut di atas, meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
HARIANDI LAW OFFICE
