Pengangkatan Anak Menurut Hukum Indonesia
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Masyarakat mengenal pengangkatan anak dengan istilah adopsi.
Adopsi sendiri menurut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Sedangkan mengadopsi diartikan sebagai mengambil (mengangkat) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri. Adopsi anak menjadi ramai dibicarakan berkaitan erat dengan kasus pembunuhan seorang anak angkat di Bali.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Indonesia mengatur pengangkatan anak yang terdiri atas:
a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. Pengangkatan Anak juga wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
Namun yang harus menjadi catatan paling penting menurut Undang-undang di atas adalah Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Sehingga menurut UU ini pengangkatan anak diupayakan warga negara Indonesia terlebih dahulu yang melakukan pengangkatan anak.
HARIANDI LAW OFFICE
