Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

Harus dipahami terlebih dahulu, bahwa bagi pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur berlaku sistem peradilan anak.

Post Image
Sejumlah anak bermain di depan grafiti "save anak" di Jakarta, Minggu (28/6). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kekerasan pada anak tiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun 2011 terjadi sebanyak 2178, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus dan tahun 2014 ada 5066 kasus. (ANTARA FOTO)

Sekitar bulan Februari 2015 lalu dunia hukum Indonesia digegerkan berita tentang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, yang menjatuhkan hukuman mati kepada seorang anak di bawah umur atas tindak pidana pembunuhan berencana. Harus dipahami terlebih dahulu, bahwa bagi pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur berlaku sistem peradilan anak.

Aturan hukum tentang hukuman mati di Indonesia dapat kita lihat pada dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman pokok yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selain diantaranya terdapat hukuman penjara, hukuman kurungan dan denda.

Bagi seorang anak bawah umur yang disangka melakukan suatu tindak pidana dan kemudian menjalani persidangan maka haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pembedaan tersebut berkaitan dengan perlakuan pada proses persidangan terhadap anak yang dipersangkakan tersebut. Perlakuan yang berbeda tersebut sangat berkaitan erat dengan kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatan dan psikologis pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur.

Jika merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dimana Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Maka sebagaimana diamanatkan dalam pasal tersebut seorang pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur maksimal hukuman yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu.

HARIANDI LAW OFFICE