Perbankan Syariah dalam Hukum Indonesia

Perbankan syariah dilatarbelakangi keinginan agar bank-bank yang ada bekerja atau melakukan transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Post Image
Petugas menunjukkan kartu kredit CIMB Niaga Syariah Gold MasterCard saat acara "Halal Travel Talk Show" di Jakarta, Senin (15/6). CIMB Niaga menawarkan konsep syariah dalam bisnis kartu kredit yaitu dengan konsep "Halal Travel" yaitu layanan akomodasi, transportasi, makanan, serta hiburan dalam perjalanan wisata, haji, serta umrah kepada masyarakat Indonesia. (ANTARA FOTO)

Perbankan syariah dilatarbelakangi keinginan agar bank-bank yang ada bekerja atau melakukan transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang  Bank  Syariah  dan  Unit  Usaha  Syariah,  mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan UU di atas mulai bermunculan bank-bank syariah yang bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah. Prinsip  Syariah  adalah  prinsip  hukum  Islam  dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah ini yang mendasari transaksi dan praktek kerja bank-bank syariah.

Dari berbagai literatur, transaksi-transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah yaitu:
1. Transaksi yang tidak mengandung riba;
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah);
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah);
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah);
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sendiri telah mengeluarkan kurang lebih 43 fatwa terkait dengan perbankan syariah. Di antaranya adalah fatwa tentang giro dengan menggunakan sistem wadhi’ah, yaitu pada fatwa DSN No.01/DSN-MUI/IV/2000. Menurut fatwa ini, giro yang berdasarkan Wadhi’ah ditentukan:

1. Dana yang disimpan pada bank adalah bersifat titipan;
2. Titipan (dana) ini bisa diambil kapan saja (on call);
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.

HARIANDI LAW OFFICE