Kepemilikan Apartemen oleh Warga Negara Asing

Tips hukum kali ini akan membahas tentang kepemilikan apartemen oleh warga negara asing (WNA). Sifat apartemen yang penuh akan privasi individu mendorong WNA untuk tinggal di apartemen. Namun, dapatkah apartemen tersebut dimiliki dalam arti hak milik oleh WNA?

Post Image
Jajaran gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/6). Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan pasar properti yang sedang melambat pada awal 2015 ini diperkirakan bakal segera naik kembali paling lambat akhir 2015 atau awal 2016. (ANTARA FOTO)

Tips hukum kali ini akan membahas tentang kepemilikan apartemen oleh warga negara asing (WNA). Sifat apartemen yang penuh akan privasi individu mendorong WNA untuk tinggal di apartemen. Namun, dapatkah apartemen tersebut dimiliki dalam arti hak milik oleh WNA?

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) membatasi WNA untuk memegang hak milik atas tanah dan bangunan. WNA hanya dapat memiliki tanah dan bangunan dengan alas Hak Pakai.

Menurut UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Merujuk pada UUPA, seorang WNA hanya dapat memiliki apartemen (rumah susun) dengan alas hak pakai untuk dirinya dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun).

Untuk mengatur masalah kepemilikan apartemen oleh WNA ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang menyatakan:

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai negara.

HARIANDI LAW OFFICE