Pengertian Rehabilitasi oleh Kepala Negara

Terdapat dua pengertian tentang rehabilitasi. Pertama, terkait hak prerogatif presiden yang didasarkan pada konstitusi. Kedua, terkait suatu tuntutan pidana yang didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Post Image
Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kiri) bersama Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi (tengah) dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjend TNI (Purn) Marciano Norman (kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6). Rapat tersebut mendengarkan penjelasan Menteri Luar Negeri, Kepala BIN & Panglima TNI terkait permohonan pertimbangan rencana pemberian Amnesti dan Abolisi untuk narapidana atau tahanan politik Papua. (ANTARA FOTO)

Terdapat dua pengertian tentang rehabilitasi. Pertama, terkait hak prerogatif presiden yang didasarkan pada konstitusi. Kedua, terkait suatu tuntutan pidana yang didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pengertian rehabilitasi yang pertama tidak bisa dilepaskan dari hak prerogatif presiden sebagai kepala negara. Kepala negara memiliki hak khusus atau hak istimewa yang tidak dimiliki oleh fungsi jabatan kenegaraan yaitu hak prerogatif. Hak prerogatif adalah hak kepala negara untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif merupakan hak tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh konstitusi bagi kepala negara.

Dalam bidang hukum, kepala negara memilki hak prerogatif berupa mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sebagai fungsi jabatan yang "terbebas dari kesalahan" maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut. Pasal 14 UUD 1945 menyatakan "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)."

Pengertian rehabilitasi yang kedua yaitu dimana seseorang yang telah dijatuhi sanksi pidana yang dikemudian hari terbukti tidak bersalah maka orang tersebut berhak untuk dipulihkan nama baiknya. Pemulihan nama baik seseorang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa ia ternyata tidak bersalah sama sekali disebut juga sebagai rehabilitasi. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Adapun dasar hukum dari rehabilitasi dapat kita lihat pada pasal 1 angka 23 KUHAP yang berbunyi:“hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Jika seseorang yang didakwa dimana dikemudian hari terbukti bahwa orang tersebut tidak melakukan hal yang didakwakan, maka orang tersebut juga berhak untuk diberikan rehabilitasi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:“Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Maka dapat disimpulkan apabila seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh suatu rehabilitasi.

HARIANDI LAW OFFICE