Syarat Calon Kepala Daerah Perseorangan

Untuk dapat maju dalam bursa pilkada seseorang dapat berangkat dari 2 (dua) jalur pencalonan, yaitu dari usulan partai maupun dari independen atau perseorangan. Bagi calon yang maju dari jalur independent atau perseorangan tentunya tetap tidak luput dari syarat-syarat yang berlaku.

Post Image
Sejumlah anggota masyarakat melakukan sosialisasi Pilkada serentak di kawasan Lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). Sosialisasi tersebut dilakukan KPU Kota Denpasar untuk mengajak masyarakat menyalurkan hak pilih khususnya pada Pemilihan Wali Kota Denpasar yang akan digelar pada 9 Desember 2015. (ANTARA FOTO)

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dimulai bulan Desember 2015, saat yang ditunggu-tunggu bagi orang yang akan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam ajang pemilu tersebut. Bagi seseorang yang akan maju dalam bursa pilkada tentunya ada persyaratan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat kiranya maju sebagai calon.    

Untuk dapat maju dalam bursa pilkada seseorang dapat berangkat dari 2 (dua) jalur pencalonan, yaitu dari usulan partai maupun dari independen atau perseorangan. Bagi calon yang maju dari jalur independent atau perseorangan tentunya tetap tidak luput dari syarat-syarat yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang salah satunya memuat tentang dua persyaratan dukungan calon perseorangan yakni:

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :
a.    Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
b.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (duajuta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enamjuta)  jiwa harus didukung paling sedikit  8,5% (Delapan Setengah Persen);
c.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (Tujuh Setengah Persen)
d.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (Enam Setengah Persen); dan
e.    jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :
a.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
b.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit  8,5% (Delapan Setengah Persen);
c.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari  500.000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit  7,5% (Tujuh Setengah Persen);
d.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit  6,5% (Enam Setengah Persen); dan
e.    Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.

Namun demikian, sampai dengan 1 (Satu) hari sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Calon  yang  berstatus  sebagai  Anggota  Tentara Nasional  Indonesia,  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia,   dan   Pegawai Negeri Sipil.

HARIANDI LAW OFFICE