Peraturan KPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah
Peraturan tentang pilkada serentak yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Desember 2015 sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada tersebut.
Peraturan tentang pilkada serentak yang direncanakan akan diselenggarakan pada Desember 2015 sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi payung hukum tentang rule of the election atas proses pemilu yang akan diselenggarakan.
Pada Mei 2015, Komisi Pemilihan umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau biasa disingkat PKPU No 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah selesai diundangkan dalam Lembar Berita Negara Nomor 720 di Jakarta per 12 Mei 2015.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 berisikan tentang peraturan ataupun syarat-syarat seorang warga negara yang dapat menjadi calon kepala daerah. Untuk dapatnya seseorang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat. Mengenai usia paling rendah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota. Bagi anggota TNI, POLRI dan PNS harus mengundurkan diri terlebih dahulu sejak mendaftarkan diri jika akan ikut dalam proses pencalonan.
Lebih khusus pada Pasal 6 PKPU No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon. Sedangkan terkait bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki hak untuk megajukan diri menjadi calon kepala daerah, akan tetapi bagi PNS, POLRI, maupun angota TNI yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala harus mundur terlebih dahulu untuk dapat mengajukan diri bursa pencalonan kepala daerah.
HARIANDI LAW OFFICE
