Pencalonan PNS Sebagai Kepala Daerah

Pilkada serentak akan dilaksanakan dalam sejumlah gelombang dan yang terdekat pada Desember 2015. Itu berlaku bagi pemerintahan daerah yang akhir masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama tahun 2016. Rencananya, Pilkada di Jawa Timur akan dilaksanakan serentak di 19 kabupaten/kota pada Desember 2015.

Post Image
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis M.H (kiri) menyampaikan pidato disaksikan Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati (kanan) saat pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin (8/6). Cornelis menyatakan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum PNS Kalbar yang terbukti terlibat dalam kampanye pilkada yang akan digelar secara serentak di 7 kabupaten di Kalbar pada Desember 2015. (ANTARA FOTO)

Pencalonan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu elemen yang diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pilkada serentak akan dilaksanakan dalam sejumlah gelombang dan yang terdekat pada Desember 2015. Itu berlaku bagi pemerintahan daerah yang akhir masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama tahun 2016. Rencananya, Pilkada di Jawa Timur akan dilaksanakan serentak di 19 kabupaten/kota pada Desember 2015.

Bagi PNS, tetap memiliki hak untuk megajukan diri menjadi calon kepala daerah. Akan tetapi bagi PNS, POLRI, maupun angota TNI yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah maka  sesuai peraturan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 7 huruf (t) menyebutkan “…mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.”

Pencalonan PNS sebagai kepala daerah yang harus mundur terlebih dahulu untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah dinilai oleh sebagian orang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 karena sengaja menghambat birokrat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada dengan aturan wajib mengundurkan dari PNS. Pasal tersebut dinilai oleh sebagian orang diskriminatif terhadap pegawai negeri sipil, dimana dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan PNS mengundurkan diri sebagai birokrat jika ingin menjadi peserta pilkada.

Pada saat pedaftaran, maka calon yang berasal dari unsur PNS hanya diminta untuk menyertakan:
1.    Surat Pernyataan yang  dibuat  dan  ditandatangani oleh Bakal Calon
2.    fotokopi surat pengunduran diri; dan
3.    surat keterangan bahwa pengunduran diri telah diterima dan pemberhentiannya sedang dalam proses yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

HARIANDI LAW OFFICE