Syarat Pencalonan Pemilu Kepala Daerah
Tips hukum kali ini membahas tentang syarat pencalonan pemilu kepala daerah. Sebagaimana hak setiap warga negara dalam pemilihan umum, bahwa setiap orang berhak untuk dipilih dan dipilih dalam pemilu tersebut.
Tips hukum kali ini membahas tentang syarat pencalonan pemilu kepala daerah. Sebagaimana hak setiap warga negara dalam pemilihan umum, bahwa setiap orang berhak untuk dipilih dan dipilih dalam pemilu tersebut. Seseorang yang akan mencalonkan diri Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, dapat diusulkan melalui partai politik maupun perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi syarat pencalonan pemilu kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Untuk seseorang yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2014 paling sedikit 20% (Dua Puluh Persen), 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2014 paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (Delapan Setengah Persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (Tujuh Setengah Persen)
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (Enam Setengah Persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (Delapan Setengah Persen);
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (Tujuh Setengah Persen);
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (Enam Setengah Persen); dan
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
HARIANDI LAW OFFICE
