Fungsi, Tugas, Kewenangan KPU dan Panwaslu
Secara umum, penyelenggara Pemilihan terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS.
Tips hukum kali ini membahas fungsi, tugas dan kewenangan KPU dan Panwaslu dalam pilkada serentak. Jika membahas tentang Pemilihan Kepala Daerah maka tidak terlepas dari peran Penyelenggara Pemilihan dan Pengawas Penyeleggaraan Pemilihan. Secara umum, penyelenggara Pemilihan terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS dapat kita lihat pada Bab IV UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015.
Untuk Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, hingga Pengawas TPS. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, hingga Pengawas TPS dapat dilihat pada Bab IV UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015.
HARIANDI LAW OFFICE
