Dasar Hukum Pilkada Serentak di Indonesia
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 akan dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Sebanyak 273 (kalau catatan dari situs KPU maka ada 278 daerah, yang terdiri atas 269 Kab/Kota dan 9 Provinsi ) daerah otonom, 9 di antaranya merupakan provinsi, akan menyelenggarakan pilkada serentak pada Desember 2015.
Pilkada serentak ini melaksanakan apa yang terdapat pada Pasal 201 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menyatakan, Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
Pemerintah dan KPU didukung kepolisian, partai politik, dan semua pemangku kepentingan menyatakan telah siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015. Kesiapan tersebut salah satunya dengan diselesaikannya payung hukum pelaksanaan pilkada serentak. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pilkada serentak sendiri mengakomodir keinginan masyarakat yang menginginkan pelaksanaan pemilu (pemilihan umum) yang efisien dan hemat dari sisi pendanaan pelaksanaannya.
HARIANDI LAW OFFICE
