Alasan Perkawinan Beda Agama Tak Diakui
Kini sudah ada kepastian hukum mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolah permohonan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Kini sudah ada kepastian hukum mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolah permohonan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Perkawinan beda agama, menurut UU Perkawinan tidak diakui. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan membatasi hal tersebut. Pasal 2 Ayat (1) berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pasal yang mengatur bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukanlah suatu pelanggaran konstitusi. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan diputuskan sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Mahkamah, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan. Agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.
Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.
Atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi ini, perkawinan beda agama tidak diakui dan dianggap menjadi tidak sah di Indonesia.
