Tips Hukum: Hukum Tanah Nasional di Era Globalisasi
Pada era reformasi, terdapat aturan terkait pertanahan yang terbit namun tidak sejalan dengan tujuan dan asas pengelolaan tanah sebagaimana diamanatkan UUPA.
Aturan terkait pertanahan di era reformasi masih memberlakukan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai payung hukum terkait aturan agraria nasional yang di dalamnya termasuk hukum tanah.
Pada era reformasi, terdapat aturan terkait pertanahan yang terbit namun tidak sejalan dengan tujuan dan asas pengelolaan tanah sebagaimana diamanatkan UUPA. Khususnya aturan-aturan sektoral yang terbit pada era reformasi, diantaranya UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, yang kini diubah melalui UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan; juga UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU sektoral lainnya.
Aturan-aturan tersebut meski tidak spesifik mengatur pertanahan, namun dalam aturan-aturan tersebut segala jenis usaha baik perkebunan maupun pertambangan diberi fasilitas yang justru berdampak buruk terhadap masyarakat lokal.
Tanah untuk usaha perkebunan dan pertambangan diberikan dengan luasan yang ditetapkan oleh Menteri. Begitu pula jangka waktu yang diberikan melalui Hak Guna Usaha, dengan perpanjangan 2 kali bisa mencapai total 90 tahun lamanya.
Tentu saja hal ini bertentangan dengan fungsi sosial tanah yang diamanatkan UUPA.
