Jual-Beli Tanah? Ini Prinsip Hukumnya
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa peralihan HGU, HGB dan Hak Milik melalui jual beli harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam Hukum Tanah Nasional telah diatur perihal jual-beli. Sebagaimana dalam Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemindahan kepemilikan tanah di Indonesia hanya dapat dilakukan dari pemilik Warga Negara Indonesia kepada Warga Negara Indonesia lainnya.
Konsekuensinya, apabila ada proses pemindahan hak atas tanah baik melalui jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik dilakukan terhadap orang asing, menjadi batal demi hukum.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (2) UUPA yang selengkapnya berbunyi:
"Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam Pasal 21 Ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali."
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa peralihan HGU, HGB dan Hak Milik melalui jual-beli harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
HARIANDI LAW OFFICE
