Kejaksaan Cecar Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi Gardu Induk PLN
Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan terkait korupsi pembangunan gardu induk dan jaringan pembangkit PT PLN untuk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011 -2013. Dahlan dicecar pertanyaan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu Dahlan adalah Direktur Utama PT PLN (Persero).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, sebagai KPA saat itu Dahlan diduga mengetahui keseluruhan 13 proyek pembangunan gardu induk tersebut. Karenanya keterangan Dahlan akan dilihat dan dipadukan dengan keterangan saksi lain sehingga lebih terang konstruksi hukumnya.
"Dahlan ini yang paling atas, jadi tahu proyek ini," jelas Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Namun Adi enggan membeberkan sejauh mana keterlibatan Dahlan dalam dugaan korupsi proyek gardu induk ini. Adi mengaku masih mengevaluasi hasil pemeriksaan Dahlan. Jika keterangan Dahlan belum lengkap, penyidik akan memanggil ulang.
Disinggung Dahlan bakal jadi tersangka baru, Adi tidak mau berandai-andai. "Jangan berandai-andai, nanti kami lihat semua dari hasil pemeriksaan, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain," kata Adi.
Dahlan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Dahlan tak banyak bicara dan memilih langsung ke pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus. Begitu juga ketika Dahlan keluar untuk shalat Dhuhur, tak sepatah katapun keluar soal pemeriksaannya. Dahlan hanya tersenyum dan berlalu meninggalkan wartawan.
"Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Dahlan yang hingga sore ini masih diperiksa.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus korupsi gardu induk PLN ini. Dari 15 tersangka itu, sembilan telah ditahan dan satu mulai disidang yakni Direktur PT Hyfermerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien. Ferdinand berperan sebagai penyedia barang atau jasa dalam proyek ini.
Selain Ferdinand, sejumlah pejabat PLN telah menjadi tersangka. Diantaranya anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II Totot Gregatanto, Manajer UPK Jaringan Jawa Bali IV Region Jawa Barat Fauzan Yunas, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoes Arief.
Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013. Pelaksanaan kontrak dilaksanakan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang digunakan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon 2 dan Jatiluhur sebesar Rp36,5 miliar.
