-
Pemerintah Didesak Bentuk Tim Investigasi Kasus Ledakan Kosambi
Rabu, 01/11/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk membentuk tim untuk menginvestigasi kasus ledakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ledakan tersebut telah menewaskan 49 orang pekerja di perusahaan tersebut.
"Kemudian memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat membacakan kesimpulan saat RDP dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Kabupaten Tangerang, Perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Dede Yusuf juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tempat kerja di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, bahan-bahan yang mudah meledak dan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Komisi IX DPR juga mendesak Kemenaker untuk menambah jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara berkala setiap enam bulan kepada perusahaan yang rentan memiliki resiko kecelakaan kerja, untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Dede.
Sementara terhadap korban, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan kewajiban layanan terhadap para peserta yang menjadi korban sesuai dengan hak-hak yang dimiliki korban. Pemerintah pun didesak untuk memastikan perusahaan membayarkan hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan.
"Yang terakhir, Komisi IX DPR mengajukan usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan tuntutan keselamatan kerja saat ini sebagai usul inisiatif pemerintah, dan Komisi IX mengusulkan pembentukan Panja tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja," kata politisi asal dapil Jawa Barat itu, seperti dikutip dpr.go.id.
Dede menegaskan, berangkat dari kasus ini, khususnya terkait banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain permasalahan pekerja di bawah umur, pembayaran gaij yang tidak memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar Rp3,27 juta juga menjadi sorotan kepada pemerintah dan stakeholder terkait.
"UU Ketenagakerjaan harus dipahami sampai ke level kelurahan atau desa. Karena mempekerjakan anak dibawah umur itu melanggar, apalagi ini kita dengar Pemerintah Daerah Tangerang juga ikut melakukan rekruitmen untuk bekerja di sana. Tetapi kita tidak tahu ada berapa banyak industri yang mempekerjakan anak di bawah umur, dan apa alasannya," tegas politisi F-PD itu.
Dede memastikan, pemanggilan semua pihak terkait ini bukan untuk mencari siapa yang bersalah karena penyelidikan sedang dilakukan pihak Kepolisian. Pihaknya juga ingin mengetahui aturan yang tidak dilaksanakan atau yang menjadi kendala, seperti aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pihaknya ke depan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan screening setiap tiga bulan sekali mengenai K3 agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
"Kita mau melihat fungsi-fungsi pembinaan pengawasan yang ada di Pemerintah Daerah, karena baru satu tahun ini pengawasan ketenagakerjaan ditarik dari kabupaten dan kota ke provinsi. Kita paham pengawas di daerah sedikit sekali, mungkin hanya berjumlah 50-100 orang. Sementara daerah kawasan industri jumlahnya mencapi puluhan ribu," ungkap politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh pihaknya, PT PBCS melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya, perusahaan diduga melanggar UU No. 7 Tahun 1981 Pasal 6 karena belum melapor Wajib Lapor Ketengakerjaan.
Kemudian, pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003 Pasal 68 karena memperkerjakan pekerja di bawah umur, dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 90 karena membayar upah di bawah UMP yang ditetapkan, sebesar Rp 3,270 juta. Dan yang terakhir, perusahaan melanggar UU No. 1 Tahun 1970 karena tidak menyediakan sarana yang tidak sesuai dengan syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (mag)Menaker: PT Panca Buana Cahaya Sukses Wajib Ganti Rugi Korban Ledakan
Senin, 30/10/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dahkiri menyatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses telah melakukan pelanggaran karena hanya mendaftarkan sebagian pegawainya ke BPJS. Diketahui, perusahaan tersebut hanya mendaftarkan 27 orang ke BPJS Ketenagakerjaan dari 103 pegawai pabrik kembang api yang meledak.
"Dari 103 pegawai, hanya 27 jadi artinya ini kan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) ini pelanggaran, hanya mendaftarkan sebagian pekerja," kata Hanif kepada wartawan di RS Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (29/10).
Untuk Itu, Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan sanksi kepada perusahaan itu. Namun Hanif belum menjelaskan sanksi yang akan diberikan. "Itu pelanggaran yang akan kita lakukan sanksi. Untuk sanksinya kita tunggu hasil dari pengawas ketenagakerjaan," kata Hanif.
Hanif mewajibkan kepada perusahaan itu untuk membayar biaya perawatan korban yang tidak mendapat BPJS. Selain itu, santunan untuk korban meninggal minimal sama dengan yang diberikan BPJS sebesar 170 sampai 180 juta rupiah.
"Bagi yang di luar BPJS, untuk perawatan RS maupun bagi yang sudah meninggal itu harus ditanggung oleh perusahaan dengan nilai minimal setara dengan santunan yang diberikan BPJS," kata Hanif.
Sementara itu, Hanif dan BPJS memberikan santunan kepada tiga korban meninggal dalam insiden pabrik itu. Ketiga orang itu adalah Slamet Rahmat, Iyus Hermawan, Naya Sunarya.
Mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hanif ditemani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan kepada ahli waris almarhum di Ciputra Hospital.
Hanif juga sempat menjenguk korban luka-luka peristiwa ledakan pabrik petasan di Kosambi itu, dan menemui para korban. Dia melihat secara langsung kondisi para korban kecelakaan kerja itu. "Tadi sudah menengok di RSUD Tangerang sebelumnya di RS BUN. Disini ada 11 pekerja yang dirawat baik lula-luka baik sedang maupun berat," kata Hanif.
Hanif mengatakan, BPJS akan menanggung biaya perawatan dan santunan bagi korban meninggal. Jika ada korban yang belum terdaftar, perusahaan harus mengganti rugi. "Pekerja yang tidak peserta dan ini pelanggaran, penanganan korban nanti perusahaan harus tanggung jawab," ucap Hanif.
Pabrik ini terbakar karena percikan api las mengenai bahan baku kembang api pada Kamis (26/10). Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan Subarna Ega yang mengelas. (dtc/mag)Tragedi Kosambi, Potret Buram Pekerja Kelas Bawah
Sabtu, 28/10/2017 10:00 WIBTragedi ledakan di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kamis (26/10) yang menelan korban jiwa hingga 47 orang semakin membuat buram potret pekerja kelas bawah yang sudah buram.
Ledakan di Pabrik Petasan Kosambi Tewaskan 47 Orang
Kamis, 26/10/2017 19:11 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebuah pabrik petasan di Kosambi, Tangerang meledak pagi tadi Kamis (26/10). Peristiwa itu mengakibatkan puluhan orang mengalami luka dan menewaskan 47 orang. Peristiwa mengerikan ini jadi sorotan media-media internasional.
"Sementara sudah 47 orang jenazah yang sudah ditemukan ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.
Diketahui pabrik petasan itu memang mempekerjakan 103 orang. Sejauh ini, data korban meninggal mencapai 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka. Pabrik tersebut diketahui milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, yang berlokasi di Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Pemilik Indra Liono (40), saat peristwa itu terjadi diketahui ia tengah berada di Malaysia.
Polisi pun menyerikan kepada warga yang merasa keluarganya bekerja di pabrik tersebut untuk mendatangi RS Polri Kramat Jati dengan membawa data-data. Disebutkan polisi jenazah korban tewas dalam kondisi mengenaskan hingga susah dikenali. Sehingga polisi membutuhkan ciri-ciri korban, setidaknya dibutuhkan data gigi korban.
"Kemudian kalau pernah dirawat gigi, bisa dibawa data giginya, dan ketiga dengan pengecekan dan identifikasi korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Dijelaskan Nico, dari gambaran sementara sementara pabrik petasan, terbakar dari depan kemudian menjalar ke belakang. Menurutnya sebagian korban ditemukan dalam kondisi bertumpukan di belakang. "Diduga mereka menghindari api sehingga menumpuk," ujarnya.
Menurutnya sementara ini penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan. "Kami bentuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota untuk melakukan penyelidikan sebab kebakaran dan bagaimana kok menyebabkan korban begitu banyak serta aspek lainnya," ujarnya
Banyaknya korban yang tewas dalam peristiwa menjadikan peristiwa kebakaran pabrik kembang api itu menjadi sorotan media asing. Beberapa media sing seperti Reuters mengakat peristiwa itu dengan tajuk ´Indonesia fireworks factory explosions kill at least 23, injure dozens: Pemberitaan Reuters ini pun dilansir oleh media-media lain di antaranya Malay Online dan RTE. AFP memberitakan ´Indonesia fireworks factory blaze kills 46, injures dozens´ dan pemberitaan ini juga dilansir media-media lain.
Sedang CNN mengangkat judul ´At least 26 killed in Indonesia fireworks factory explosion´. Media Australia seperti news.com.au juga memberitakan ledakan ini, dengan judul ´Indonesia fireworks blast toll rises to 47´. Sementara BBC menulis dengan judul ´Many dead in Indonesia fireworks factory explosion´. Sementara The Guardian mengambil judul ´Indonesia fireworks factory explosions kill at least 47 people´. (dtc/rm)