-
Densus Antikorupsi Dibentuk Setelah Pansus KPK Kelar
Jum'at, 29/12/2017 15:32 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembentukan Densus Antikorupsi akan ditentukan nasibnya setelah urusan Pansus Hak Angket di DPR selesai dengan KPK. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait nasib Densus Antikorupsi yang dirancangannya, saat acara rilis akhir tahun Polri di gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (29/12).
Menurut Kapolri Timing pembentukan Densus Antikorupsi tidak tepatdan telah dianggap salah karah duluan. Karena ada Pansus di DPR. "(Pembentukan Densus Antikorupsi) itu dianggap mematikan KPK, padahal tidak," ujar Tito.
Ditambahkannya momen pembentukan Densus Antikorupsi yang bersamaan waktunya dengan kegiatan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan omongan-omongan miring tentang Polri.Padahal menurutnya rencana pembentukan Densus Antikorupsi sudah lama. "Kemarin agak ramai-ramai setelah ada Pansus. Oleh karena itu, biarkan isu Pansus selesaikan dulu. Pada saat yang tepat, kita akan bentuk," kata Tito.
Tito mengatakan, kelak jika waktu melahirkan Densus Antikorupsi sudah tepat, maka tak perlu lagi dilakukan pembahasan dengan Presiden Joko Widodo. Tito mengatakan hanya perlu berkoordinasi dengan MenPAN-RB Asman Abnur dan Menkeu Sri Mulyani.
"Tidak perlu sampai ke Presiden. Karena (proses pembentukan Densus Antikorupsi) sama seperti kita naikkan Direktorat Binmas seperti Korbinmas. Direktorat Antiteror jadi Densus 88 Antiteror. Cukup internal Kapolri, MenPAN, dan Menteri Keuangan," tutur Tito. (dtc/rm)Sikap Gerindra soal Densus Tipikor
Selasa, 24/10/2017 20:40 WIBSekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani berpendapat pembentukan Densus Tipikor akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya melemahkan, kehadiran Densus Tipikor juga berpotensi meniru kerja KPK ke depan.
"Makanya Gerindra nggak setuju," kata Muzani di ruang Fraksi Gerindra, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Ia menilai langkah pembentukan Densus Tipikor ini sangat berbahaya karena dapat melemahkan anggaran KPK. Dengan adanya pembentukan Densus Tipikor ini, pembagian anggaran dipastikan lebih besar untuk Densus Tipikor.
"Bayangkan, sementara anggaran KPK lebih rendah, anggaran Densus lebih gede, kan nggak enak juga. Jadi, menurut saya, sebaiknya rencana pembentukan densus ini ditunda saja," ujar Muzani.
Gerindra juga menanggapi langkah pemerintah menolak Densus Tipikor. Ia menyebut partainya tetap mendukung KPK untuk menjalankan tugas secara maksimal sesuai dengan fungsinya.
"Hari ini kami mendengar penolakan pemerintah, itu sangat baik. Saya kira kita harus bersama-sama mendorong KPK untuk menjalankan fungsi tupoksinya sesuai dengan UU yang dimiliki, agar KPK bisa lebih maksimal lagi untuk bekerja," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah meminta pembentukan Densus Tipikor ditunda. Menurut pemerintah, perlu ada kajian lebih lanjut terkait pembentukan densus tersebut.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10). (dtc/mfb)Rencana Pembentukan Densus Tipikor Ditunda
Selasa, 24/10/2017 16:53 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah memutuskan pembentukan Detasemen Khusus Tipikor ditunda. Pemerintah menilai perlu ada kajian lebih lanjut terkait pembentukan densus yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi III DPR.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Wiranto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Keputusan itu disampaikan Wiranto setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hadir dalam Ratas tersebut pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
Menurut Wiranto, yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah penguatan lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Untuk itu, dia meminta wacana tentang Densus Tipikor tak perlu diperpanjang lagi.
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," ujar Wiranto.
Ia meminta isu dan polemik tentang pembentukan Densus Tipikor untuk saat ini dihentikan "Nggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini," tegas Wiranto menegaskan. (dtc/rm)Maju Mundur Pembentukan Densus Tipikor
Jum'at, 20/10/2017 18:00 WIBPembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang digagas Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dan di Dukung Komisi III DPR, kini masih menjadi polemik menyusul ketidaksetujuan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menolak Pembentukan Densus Tipikor
Rabu, 18/10/2017 12:00 WIBJK mengatakan dengan adanya Densus Tipikor akan menimbulkan ketakutan pada berbagai pihak. Dirinya khawatir banyak pejabat yang kinerjanya terganggu dengan adanya densus tersebut.
KPK Ingin Konsep Densus Tipikor Seperti Densus 88 Antiteror
Senin, 16/10/2017 19:30 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lebih setuju konsep pembentukan Densus Tipikor seperti Densus 88 Antiteror,yaitu posisinya di Polri dan Kejaksaan Agung atau tidak satu atap.
"Selama seperti yang dijelaskan Tito, kita mendukung. Soal anggaran tentunya bukan dari kami. Tapi kalau kebutuhan densus, catatan saya, harus klop dengan kejaksaan," kata Laode di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Menurutnya opsi kedua yang feasible. Meningkatkan Densus Tipikor, di Kejagung ada nantinya dibuatkan ruang khusus. Soal Densus Tipikor hukum acaranya nggak akan berubah, sebab menggunakan KUHAP. "Kecuali UU diubah. Itu kebijakan sebenarnya," ujar Syarif.
Sedangkan antara KPK dan Densus Tipikor, menurut Laode, tidak akan tumpang tindih. Sebab, KPK akan memproses hukum perkara korupsi dengan kerugian negara yang melebihi Rp 1 miliar.
"KPK dasarnya UU KPK, sedangkan Densus berjalan dengan UU sekarang. Kan yang punya kewenangan ada polisi, jaksa, KPK. KPK ada khusus sedikit karena ada UU KPK, satu ada penyelenggara negara, dua Rp 1 miliar ke atas," ujarnya.
Menurutnya penyidikan di KPK akan berjalan seperti biasa saat tak ada Densus Tipikor. Sedangkan Densus Tipikor diyakini akan memperkuat Polri dalam menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, konsep kedua Densus Tipikor itu telah dijelaskan Tito. Dengan konsep itu, Tito menyebut nantinya Densus Tipikor terdiri atas Polri dan Kejagung, namun kantornya di masing-masing institusi.
Tito menyebut nantinya Densus Tipikor di Polri akan dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua atau Irjen, sedangkan di Kejagung disiapkan satu satuan tugas atau tim khusus yang akan langsung menerima limpahan tugas dari Polri agar cepat naik ke pengadilan dan tidak bolak-balik ketika menyusun berkas perkara.
"Kemudian, kedua adalah tak perlu satu atap, tapi seperti Densus 88 Antiteror, di mana di Polri dibentuk dipimpin seorang pati bintang dua tapi di kejaksaan menyiapkan satu satgas atau tim khusus yang nanti akan bermitra sehingga Densus sudah paham begitu menangani kasus sejak penyelidikan," ujar Tito.(dtc/rm)Usulan Densus Tipikor Dipimpin 3 Lembaga
Senin, 16/10/2017 15:00 WIBKapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan konsep Densus Tipikor yang segera dibentuk. Dalam salah satu opsi, Tito mengusulkan Densus dipimpin oleh 3 lembaga.
"Ada 2 metode alternatif, dibentuk 1 atap dengan JPU. Jadi kepemimpinannya bukan Polri, dibentuk salah satu kekuatan dengan BPK kolektif kolegial. Jadi satu Pati bintang 2 Polri, satu kejaksaan, mungkin 1 BPK. Jumlahnya harus ganjil," ujar Tito dalam rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Opsi kedua yang disampaikan yaitu Densus Tipikor tak satu atap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tito menjelaskan, bisa juga Densus Tipikor membentuk satu kelompok kerja dengan Kejaksaan Agung.
"Atau tak perlu satu atap, tapi mirip Densus 88 Antiteror terbentuk Pokja di Kejaksaan Agung, seperti Densus 88 Antiteror hadirnya Densus Tipikor tak menyaingi lembaga lain termasuk KPK. Utang kasus korupsi cukup besar. Begitu pula dengan kejaksaan dapat melaksanakan kewenangan," jelasnya.
Rencananya, Densus Tipikor membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun. Pembentukan Densus Tipikor sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah disampaikan ke Presiden 25 September untuk dibicarakan dengan rapat terbatas. Personel 3.560 personel. Mabes 951, wilayah sebanyak 780 orang untuk tipe A dan tipe B 1.230 orang. Anggaran Rp 2,6 triliun kemudian belanja barang, ini maksudnya agar mereka diberikan kesejahteraan yang cukup untuk membersihkan ´kotoran´. Belanja barang sekitar Rp 359 miliar," tuturnya.
Jaksa Agung M Prasetyo menunjukkan keengganannya bergabung dengan densus tipikor. "Kan ada dua opsi, bisa dipimpin bersama atau yang sekarang masing-masing terjadi. Kita melihat masing-masing punya independensi. Jadi begini, hasil kerja penyidik dinilai oleh JPU. Kalau tentunya ada kesan bolak-balik, ya jangan," ujar Prasetyo di sela rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Prasetyo mengatakan, Polri memiliki usulan Densus Tipikor satu atap atau tidak dalam satu atap dengan Kejagung. Sejauh ini, Kejagung belum berpikiran untuk bergabung dengan Densus Tipikor.
"Tak masalah dikerjakan di satu atap atau masing-masing, tentunya selama masing-masing bertugas dengan baik dan bersungguh-sungguh tentunya tidak perlu ada kelajuran apa pun," kata Prasetyo.
Pasalnya, sejauh ini Kejagung telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Jika Densus Tipikor terbentuk, maka Satgasus P3TPK dapat diperkuat lagi fungsinya.
"(Tahun) 2015 sudah punya sendiri, kinerja mereka sudah signifikan. Satgas kita, kalau Densus dibentuk, kita akan lebih diperkuat lagi dari personel, revitalisasi, supaya kita bisa menampung hasil kerja densus Tipikor Polri. Kami punya Satgasus. Hanya bentuknya Satgasus, kami tak ada tambahan biaya operasional," paparnya. (dtc/mfb)Kapolri Jelaskan Struktur Densus Tipikor
Jum'at, 13/10/2017 08:32 WIBPembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri semakin dekat terwujud. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terpapar garis besar struktur Densus Tipikor yang mulai beroperasi di akhir 2017 ini.
"Struktur Densus ini akan dibawahi seorang (jenderal) bintang dua. Akan dibentuk Satgas Tipikor di kewilayahan yang dibagi 3 tipe dan kedudukan Kadensus (Kepala Densus) berada langsung di bawah Kapolri," ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Densus Tipikor Polri akan menempatkan Satgas di 33 kepolisian daerah (polda) dan satgas akan dibagi menjadi 3 tipe, yaitu A, B dan C. Namun Tito belum menerangkan secara detail pembagian provinsi pertipe satgas. "6 (polda) Satgas tipe A, 14 (polda) Satgas tipe B, dan 13 (polda) Satgas tipe C," ucap dia.
Mantan Kepala BNPT ini mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Bikrokasi (KemenPAN-RB) terkait jumlah personel yang akan direkrut Polri ke dalam Densus Tipikor. Dia juga telah berkoordinasi soal total anggarannya.
"Belanja pegawai 3.560 (personel) sebesar Rp 786 M, barang untuk operasi lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) Rp 359 M, belanja modal Rp 1,55 T. Total semuanya Rp 2,6 T," jelas Tito.
Anggaran tersebut, jelas Tito, sudah termasuk biaya pembentukan sistem, pembelian sarana untuk penanganan kasus, biaya operasional dan biaya lain-lain.
Tito juga menyampaikan tawaran kepada Kejaksaan Agung untuk bergabung ke dalam Densus Tipikor, meski Jaksa Agung HM Prasetyo di beberapa kesempatan menyatakan menolak. Tito mengungkapkan tujuan polisi dan jaksa digabungkan dalam ´satu atap´ agar koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum seperti KPK.
"Kelebihan di KPK, koordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan," tutur Tito.
Namun Tito menerangkan, tujuan pembentukan Densus Tipikor bukan untuk menandingi KPK. Menurut dia, kehadiran Densus dapat membantu KPK lebih fokus menangani perkara-perkara korupsi yang besar.
"Saya berpendapat dengan adanya Densus ini, teman-teman KPK bisa fokus ke masalah yang besar, sedangkan Densus bisa fokus kepada wilayah-wilayah, sampai ke desa," terang Tito.
"Densus ini kan bisa (tangani kasus) yang besar, bisa yang kecil karena kan jaringannya, jumlah (personel)-nya lebih, banyak hampir 3.560. Jadi (Densus Tipikor) lebih masif penindakannya, kolaborasi semua pihak termasuk kejaksaan. Jangan dianggap kompetitor (KPK)-lah," sambung Tito.
Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, meminta Densus Tipikor berani mengusut korupsi di lingkungan TNI jika terjadi.
"Jadi saya berharap agar berani masuk ke lingkungan TNI karena KPK nggak berani masuk ke TNI saya lihat," ujar Karding kepada Kapolri saat RDP.
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mendukung pembentukan Densus Tipikor Polri. Menurutnya tugas pemberantasan korupsi jangan hanya diemban satu institusi saja.
"Yang jelas prinsipnya kita mendukung setiap upaya penegakkan hukum dan jangan sampai masalah korupsi itu hanya satu institusi saja seolah-olah begitu," ucap politisi Gerindra itu, saat dimintai pendapat soal anggaran Densus Tipikor Polri. (dtc/mfb)Kejagung Tampik Gabung dengan Densus Tipikor
Rabu, 11/10/2017 16:00 WIBDensus Tipikor Polri segera dibentuk akhir tahun 2017. Meski demikian, Jaksa Agung M Prasetyo enggan masuk dalam Densus Tipikor.
"Kami tetap mengacu pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri, apakah itu kalau dulu Bareskrim dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Menurut Prasetyo, ada beberapa hal yang membuat pihaknya tidak dapat bergabung dengan Densus Tipikor. Salah satunya kata dia ialah soal pijakan hukum. "Karena untuk menyatukan diri dengan Densus yang ada, terutama terkait independensi dan juga belum ada UU-nya sebagai dasar penyatuan itu," ucap dia.
"Di samping itu, saya ingin menyampaikan menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada September lalu, Prasetyo menolak Kejagung bergabung ke Densus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Densus Tipikor akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain.
"Saya ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam lembaga baru Polri tersebut karena dengan demikian akan mengurangi independensi masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," kata Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi dengan legawa penolakan Kejaksaan Agung mengirimkan jaksanya ke Densus Antikorupsi Polri. Menurutnya, saat ini fokus Polri adalah merealisasi pembentukan densus, sementara keterlibatan jaksa dalam penanganan perkara di densus hanya rencana teknis.
"Ya, nggak apa-apa. Sekarang kan kita juga punya Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), Dittipikor cuma dinaikkan dengan kekuatan lebih besar dan dikendalikan Kapolri, lebih efektif. Kalau jaksa nggak mau terlibat, nggak apa-apa," kata Setyo. (dtc/mfb)Anggaran Pembentukan Densus Tipikor Hampir Satu Triliun
Selasa, 19/09/2017 17:14 WIBPolri mengajukan kebutuhan anggaran kepada Komisi III DPR, termasuk dana untuk pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Densus Tipikor akan menggeser Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
"Guna terselenggara program sesuai RKAKL kebutuhan indikatif 2018 sebesar Rp 136 triliun," kata Asrena Kapolri Irjen Bambang S di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Anggaran Rp 136 T itu termasuk anggaran tambahan yang bernilai Rp 35,646 T. Dalam rincian anggaran tambahan itu, ada peruntukan untuk operasional Densus Tipikor Polri.
"Kegiatan operasional Polri Rp 975 M, pembentukan Densus Tipikor," sebut Irjen Bambang.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo lantas menanya kembali detail anggaran Densus Tipikor. "Coba diulangi untuk persiapan Densus Tipikor berapa tambahannya?" tanya Bambang.
"Untuk operasional Rp 975 M. Jadi di luar peralatan dan fasilitas," jawab Asrena Kapolri.
Bambang menanyakan target pendirian Densus Tipikor. Dia juga menanya kapan Densus Tipikor dapat segera bekerja. "Ditetapkan akhir tahun ini dan bisa beroperasional tahun 2018," jawab Asrena Kapolri.
"Karena ini memang desakan Komisi III maka itu harus jadi prioritas dan perhatian kawan-kawan untuk memperjuangkan anggaran ini untuk membantu KPK dalam pemberantasan korupsi," tegas Bambang menimpali.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri. Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Jika nantinya jadi dibentuk Densus Tipikor, Polri membutuhkan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, rencana pembentukan Densus Tipikor bukan untuk menjadi rival Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Ia menekankan, kedua lembaga tak akan menjadi rival satu sama lain meski sama-sama menangani kasus korupsi.
"Densus bukan menjadi rival KPK. Itu justru back up KPK. KPK tetap leader," kata Syafruddin saat menghadiri acara wisuda Purnawira Polri, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci perbedaan tugas pokok dan fungsi Densus Titpikor dan KPK. "Densus adalah elemen back up kuat terhadap KPK," kata dia.
Menurut Syafrudin, hingga saat ini rencana pembentukan Densus Tipikor masih dibahas. Ia berharap, tak ada prasangka negatif atas pembentukan Densus Tipikor dan membenturkannya dengan KPK. "Karena KPK sudah dipercaya publik jangan dibenturkan," kata Syafruddin. (dtc/mfb)
Menggagas Pembentukan Densus Tipikor
Rabu, 24/05/2017 15:00 WIBRapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menelurkan wacana dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian.