Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum UI (FH UI) dan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) FH UI menemukan 307 pelanggaran dari 309 persidangan di lima Pengadilan Negeri Jakarta dan Depok sepanjang Oktober-November 2011.

"Berdasarkan hasil pantauan dari 309 persidangan terdapat 307 pelanggaran yang dilakukan oleh hakim," kata peneliti Mappi Hendra Setiawan, saat menyerahkan hasil pantauannya ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut Hendra, pelanggaran yang dilakukan hakim tersebut menunjukkan beberapa pengadilan ini tidak menjalankan prosedur sesuai hukum acara di persidangan khususnya KUHAP. Pengabaian prosedur beracara  menunjukkan ketidakprofesionalan hakim dalam memimpin sidang.

Mappi dan LK2 FH UI selama Oktober-November 2011 melakukan pemantauan 66 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 52 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 36 persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 55 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 49 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan 49 persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Dari pantauan tersebut, Mappi dan LK2 menemukan pelanggaran hakim terlambat sebanyak 13 laporan, hakim tertidur 29 laporan, dan hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum sebanyak 72 laporan.

Selanjutnya hakim tidak menegur hadirin sidang yang berisik sebanyak 43 laporan, saksi tidak diperiksa satu per satu ada 21 laporan, hakim memberikan pertanyaan yang menyudutkan delapan laporan, majelis kurang dari tiga orang 22 laporan, terdakwa yang diancam hukuman lima tahun lebih tidak didampingi pengacara sebanyak 59 laporan.

Putusan yang diucapkan tanpa membaca irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sebanyak enam laporan, hakim ketua tidak menanyakan upaya hukum terhadap putusan 14 laporan, anggota majelis hakim keluar di tengah persidangan delapan laporan, saksi tidak disumpah sebanyak tiga laporan.

Hakim tidak menanyakan apakah saksi memiliki hubungan keluarga atau jabatan enam laporan, pergantian hakim di tengah persidangan satu laporan, hakim melakukan hal-hal yang tidak berkaitan persidangan empat laporan dan hakim menunjukkan sikap memihak sebanyak satu laporan.

BACA JUGA: