JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan keputusan investasi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), melalui anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah, tetap berjalan. Kasus yang terjadi saat Direktur Utama PGN dijabat oleh Hendi Prio Santoso itu tidak masuk 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK.

"36 kasus yang dihentikan penyelidikannya, saya tegaskan, dan saya ulangi, itu adalah terkait penyelidikan tertutup," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Gresnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Ali, yang berlatar belakang jaksa itu, ke-36 perkara yang dihentikan penyelidikannya tersebut merupakan perkara dugaan tindak pidana suap yang sempat berhenti penanganannya karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, pada rentang waktu 2010, 2011, 2012 sampai 2019. Sesuai dengan Pasal 44 Ayat (3) UU 19/2019 tentang KPK, perkara semacam itu dapat dihentikan penyelidikannya, kendati nantinya tetap bisa dibuka kembali ketika ada fakta baru.

"Dipastikan bukan itu (kasus PGN). Karena itu (kasus yang dihentikan penyelidikannya) semuanya adalah tindak pidana yang tidak berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) atau tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kerugian negara," kata Ali.

Sebelumnya KPK juga memberi informasi dibukanya 51 penyelidikan perkara korupsi baru seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. "Kami sudah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi, jangan lihat yang berhenti saja, ada 51 yang kami buka untuk melakukan penyelidikan," kata Firli di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Firli, KPK telah menerbitkan 21 surat penyidikan. "Sudah 21 surat penyidikan yang kami terbitkan, ada 18 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kami buka, tidak ada (yang ditutupi) kecuali yang kami rahasiakan," ujarnya.

Gresnews.com telah melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini Lapangan Kepodang telah berhenti produksi.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri. Gresnews.com mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Hendi Prio Santoso, Selasa (19/11/2019), tentang satu nama pengusaha nasional berinisial PW yang diduga mempengaruhi Hendi untuk berinvestasi di Blok Muriah, namun pesan tersebut tidak dibalas. Disambangi di kantornya, Hendi juga tidak bisa ditemui untuk dimintai penjelasan.

Berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pajak, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Pada Kamis (10/10/2019), Gresnews.com mendatangi kantor pajak dimaksud dan hingga saat ini masih menelusuri informasi dan penanggung jawab Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut.

(G-2)

BACA JUGA: