JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk mengawasi konten penyedia layanan video berbayar asal Amerika Serikat Netflix yang ditayangkan untuk konsumen Indonesia. Pengawasan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi dugaan adanya konten yang memuat unsur pornografi, sentimen negatif SARA (suku, agama, ras, antargolongan), pelanggaran norma kesusilaan, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Perlu untuk melihat dampak sosial dalam budaya masyarakat Indonesia," kata Ketua Harian YLKI Sularsi kepada Gresnews.com, Selasa (21/2).

Dia menegaskan Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku ketika sudah memutuskan untuk berbisnis di Indonesia. Secara khusus pemerintah perlu untuk memberikan kriteria tentang apa saja konten yang bisa ditayangkan atau tidak bisa ditayangkan di Indonesia bagi penyedia layanan seperti Netflix. "Bila kriteria yang telah dibuat itu dilanggar maka bisa dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Dari sisi masyarakat, Sularsi mengharapkan supaya masyarakat berperan aktif untuk mengadukan jika terdapat konten yang diduga melanggar hukum atau norma yang berlaku di Indonesia kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang lainnya. Dalam hal ini, kata dia, perlu bagi pemerintah untuk juga mendidik masyarakat dalam hal mengonsumsi tayangan Netflix dan penyedia konten sejenis lainnya, terutama dalam hal panduan jenis dan pembatasan suatu konten (semacam parenting guideline). "Konsumen harus selektif ketika menonton tayangan Netflix," lanjutnya.

Seperti diberitakan media beberapa hari terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tengah menunggu pengaduan dari masyarakat bila memang menemukan konten Netflix yang mengandung unsur-unsur yang dilarang. Jika Netflix tidak menyediakan mekanisme untuk menghilangkan adegan yang memiliki unsur pornografi, misalnya, keseluruhan layanan Netflix akan dihentikan oleh Kemenkominfo.

Sementara itu, berdasarkan siaran pers Kemenkominfo pada Kamis, 9 Januari 2020, dinyatakan sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kemenkominfo akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga pada 2020. Kerja sama tersebut di antaranya lahir dalam bentuk Satuan Tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan kementerian dan lembaga masing-masing.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kemenkominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten. Muatan konten negatif itu terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dan penyalahgunaan obat terlarang. (G-2)

BACA JUGA: