JAKARTA - Langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang menggandeng Netflix untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri perfilman di Indonesia mendapatkan kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kerja sama itu menunjukkan lemahnya koordinasi antarkementerian pada Kabinet Indonesia Maju. Program Kemendikbud-Netflix itu juga dinilai tidak memiliki urgensi untuk meningkatkan pendidikan dan kebudayaan nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) FSGI Satriwan Salim mengatakan sebelum bekerja sama dengan Netflix, Kemendikbud seharusnya berkoordinasi dengan kementerian lainnya. "Netflix ini kan bermasalah terkait pajak dengan Kementerian Keuangan, juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, tapi malah digandeng. Seharusnya ada koordinasi," kata Satriwan kepada Gresnews.com, Rabu (15/1).

Menurut dia, ketika memutuskan program kerja sama, seharusnya Kemendikbud melihat dulu kejelasan badan hukum Netflix di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perusahaan seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia. 

Lebih lanjut Satriwan menyatakan hingga kini ia belum melihat adanya korelasi dan implikasi kebijakan baru itu, khususnya terhadap dunia pendidikan, dan umumnya terhadap pengembangan dunia perfilman tanah air sebagai entitas budaya dan bisnis (ekonomi kreatif). Langkah strategis semacam itu semestinya lebih tepat bila digarap oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Netflix adalah entitas bisnis sehingga lebih pas bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," imbuhnya.

Kemendikbud, tegas dia, sebaiknya fokus saja mengembangkan progam kebudayaan seperti yang sudah dijalankan saat ini. Misalnya, dengan mendatangkan para seniman ke sekolah-sekolah. Bisa juga menggelar ajakan kepada siswa untuk mencintai seni. Bila kerja sama peredaran film atau pun pelatihan sineas muda tidak secara langsung bersentuhan dengan dunia pendidikan.

Pekan lalu Kemendikbud dan Netflix menjalin kerja sama di bidang perfilman, khususnya penulisan naskah senilai US$1 juta atau setara Rp14 miliar. Di sisi lain, Netflix sedang disoroti karena belum membayar pajak dari bisnisnya di tanah air. Netflix memanfaatkan celah dari belum adanya regulasi yang jelas soal bisnis over-the-top (OTT) di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sedang mengusulkan aturan omnibus law perpajakan, yang mana salah satunya aturan supaya pemerintah bisa menarik pajak terhadap perusahaan yang tidak memiliki kantor tapi berbisnis di Indonesia. Aturan itu akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (G-2)

BACA JUGA: