JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan layanan konten video berlangganan Netflix dan beberapa aplikasi lain seperti Spotify, Google, Facebook dan lain-lain tidak membayar pajak di Indonesia. Pemerintah pun kini mengejar mereka dengan mempersiapkan perangkat aturan perundang-undangan yang dapat menambah jumlah pendapatan pajak negara.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pemerintah saat ini tak bisa mendapatkan pajak dari Netflix dkk karena terkendala aturan. "Kalau mau mengejar pajak penghasilan (PPh), terkendala konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena bukan subjek pajak Indonesia," kata Yustinus kepada Gresnews.com, Selasa (14/1).

Menurut Yustinus, pemerintah sebaiknya menunggu undang-undang omnibus law yang mengatur tentang pajak diundangkan. Omnibus law adalah suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Saat ini pemerintah bersama-sama dengan DPR tengah menyusunnya. "Kalau dipaksakan sekarang, ya nanti ada sengketa pajak," ujarnya.

Ia menjelasan ukuran ekonomi digital saat ini sudah mencapai sekitar Rp200 triliun dan terus bertambah. Bila omnibus law ini rampung maka ada potensi untuk mendapatkan tambahan pajak cukup besar. Jika separuhnya saja menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) maka 10% x Rp100 triliun=Rp10 triliun. "Belum nanti kalau PPh juga diterapkan," imbuhnya.

Saat ini pemerintah terus mengejar penerimaan pajak dari seluruh penyedia over-the-top (OTT) yang beroperasi di Indonesia. Tak hanya Netflix, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga mengejar pajak dari penyedia music on demand Spotify. Pemerintah tengah mempersiapkan omnibus law perpajakan yang nantinya disebut-sebut akan bisa mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak berkantor di Indonesia.

Sementara itu, saat ini layanan Netflix sejak tiga tahun beroperasi di Indonesia masih diblokir untuk menggunakan akses internet dari PT Telkom Indonesia, Tbk. (TLKM), baik itu menggunakan Telkomsel maupun IndiHome dan wifi.id. Pemblokiran yang dilakukan Telkom terhadap situs streaming film asal Amerika Serikat (AS) itu sudah dilakukan sejak Januari 2016.

Kendati bermasalah soal pajak dan diblokir aksesnya oleh Telkom, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim justru menggandeng Netflix untuk mendistribusikan film-film Indonesia. Tak hanya mendistribusikan film, dalam kerja sama tersebut juga nantinya Netflix akan memberikan pelatihan untuk 15 penulis naskah (scriptwriter). Dari hasil pelatihan tersebut, 15 naskah terpilih akan dikirimkan ke Hollywood. (G-2)

BACA JUGA: