JAKARTA - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan semua pemegang konsesi maupun individu perorangan yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diusut tuntas.

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo menyampaikan hal tersebut kepada Gresnews.com, Kamis (3/10). Dia dimintai pendapatnya tentang fakta masuknya PT Alam Bukit Tigapuluh di Jambi dalam daftar pengawasan dan penyelidikan perusahaan yang terlibat karhutla tahun ini oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena 20 hektare lahan yang berada dalam konsesinya terbakar. PT Alam Bukit Tigapuluh dimiliki oleh Yayasan WWF Indonesia secara tidak langsung melalui PT Panda Lestari. WWF adalah lembaga swadaya masyarakat global yang selama ini melakukan advokasi lingkungan termasuk dalam isu deforestasi dan karhutla.

BACA: Perusahaan Milik WWF Indonesia Masuk Penyelidikan Kasus Kebakaran Hutan

Sementara itu, merujuk pada Rekapitulasi Penegakan Hukum Terkait Karhutla Berdasarkan Jenis Perseroan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungna Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) per 25 September 2019, luas total areal terbakar tahun ini adalah 10.350,9 hektare.

Penyidikan dilakukan terhadap delapan tersangka perusahaan konsesi dan satu tersangka perseorangan.

Di Provinsi Kalimantan Barat:

  • PT Arrtu Energie Resource (PMA: PT Eagle High Plantation Tbk. dan PT Rajawali Corpora)
  • PT Arrtu Borneo Perkebunan (PMA: PT Eagle High Plantation Tbk. dan PT Rajawali Corpora);
  • PT Sinar Karya Mandiri (PMDN: PT Palma Agro Lestari dan Daniel Lianto);
  • PT Ichtiar Gusti Pudi (PMA Malaysia: Ahmad Zaki Resources Berhard dan Ansarudin Agus).

Di Provinsi Kalimantan Tengah:

  • PT Kumai Sentosa (PMDN: PT Buana Karya Bhakti dan PT Usaha Baratama Jessindo);
  • PT Industrial Forest Plantation (PMDN: PT Borneo Hijau Lestari dan PT Borneo Foresta Industri);
  • PT Arjuna Utama Sawit (PMA: Premier Palm Oil Energy PTE LTD dan Oilim Agriculture).

Di Provinsi Kalimantan Timur:

  • PT Nala Palma Cadadusa (PMA: PT Sawit Nusantara Utama, Herdiyanto, dan Yeni Markus).

Perorangan:

  • Uber bin Endel di Kalimantan Barat.

Sementara itu, perusahaan yang sudah disegel namun dilakukan penyidikan oleh kepolisian, yaitu:

  • PT Bumi Hijau Lestari oleh Polda Sumatera Selatan;
  • PT Raffi Kamajaya Abadi (TDM Berhard Malaysia dan Haji Rahman) oleh Polda Kalimantan Barat;
  • PT Rejeki Kencana oleh Polda Kalimantan Barat;
  • PT Megah Anugerah Sawit (Toni Armeng dan Johan Armeng) oleh Polda Jambi.

(G-1)

BACA JUGA: