TENTU Anda tidak begitu asing dengan istilah pers? Apakah arti sesungguhnya dari pers dan bagaimana pengaturannya di Indonesia? Apakah setiap informasi diterima dapat dianggap sebagai produk pers? Tips hukum kali ini membahas tentang pers dan lingkup yang menyertainya?

Pers diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Menurut UU ini Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kegiatan Pers dilakukan oleh perusahaan pers. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Untuk menjalankan kegiatan pers, perusahaan pers memiliki dan mempekerjakan wartawan yang bertugas mencari dan mengolah berbagai informasi sesuai dengan kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik, untuk kemudian menyebarluaskan gagasan dan informasinya. Jadi produk pers adalah setiap informasi yang dihasilkan seorang wartawan yang bekerja dalam perusahaan pers dan sesuai dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Terdapat beberapa hal yang sangat penting yang harus dimengerti dalam kegiatan pers, yaitu:
1.   Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya;
2.   Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya;
3.   Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain;
4.   Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: