Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). Kini, Wa Ode Nurhayati tidak hanya tersangka kasus PPID, namun juga dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Johan mengatakan, dijadikannya politisi PAN itu sebagai tersangka, setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dana PPID di tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

"Dari hasil pengembangan penyidikan pembahasan anggaran. Setelah kami telusuri kami menemukan harta yang bersangkutan diduga berasal dari TPPU," kata Johan.

Sayangnnya, Johan belum bersedia menjelaskan, bagaimana modus TPPU yang dilakukan Wa Ode ini. Meski demikian, atas dasar itu Wa Ode dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: