Jakarta- Penyidikan internal Polri menyimpulkan aliran dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia keanggota Polri dinilai sebagai dana legal.

"Jelas legal karena ada peraturannya. Perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, masalah aturan hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

Menurutnya, penerimaan dana pengamanan telah disesuaikan dengan Kepres No 63/2004 Tentang Pengelolaan Obyek Vital Nasional.

"Dimana dalam pasal 4 ayat 1, pengelola obyek vital nasional bertanggung jawab melaksanakan pengamanan internal berdasarkan prinsip-prinsip pengamanan internal. kemudian ayat 2 mengatakan bahwa kepolisian, Polri dalam hal ini wajib memberikan bantuan pengamanan kepada OVN bilaman diminta bantuan oleh OVN," kata Saud.

Hasil penyelidikan akan disampaikan Polri dalam waktu dekat. "Memang anggota menerima Rp1,250 juta per bulan per orang. Kalau kita bandingkan dengan uang di lapangan yang resmi saja kita berikan Rp53 ribu," kata Saud.

BACA JUGA: